Perubahan Kepemimpinan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama: Gus Yahya Resmi Dicopot
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengumumkan pencopotan Yahya Cholil Staquf dari jabatannya sebagai Ketua Umum mulai 26 November 2025.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi
Keputusan ini diambil dalam rapat harian Syuriyah PBNU dan tertuang dalam surat edaran resmi yang ditandatangani oleh pengurus terkait.
Keputusan pencopotan Yahya Cholil Staquf disampaikan setelah rapat harian Syuriyah PBNU yang berlangsung pada 25 November 2025.
Surat edaran yang dikeluarkan mencakup berbagai pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut.
Dalam isi surat itu, ditegaskan, 'Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.'
Pernyataan ini menandakan adanya perubahan signifikan dalam jajaran kepemimpinan di organisasi yang telah memiliki sejarah panjang ini.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan
Surat edaran tersebut juga mencantumkan permintaan kepada PBNU untuk segera menggelar rapat pleno bagi membahas proses pemberhentian dan pergantian pengurus.
Kegiatan ini penting untuk memastikan kelangsungan organisasi mengingat adanya kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Gus Yahya.
'Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno,' bunyi surat tersebut.
Dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan, PBNU menunjukkan komitmen terhadap struktur organisasi yang kuat.
Dalam periode transisi ini, kepemimpinan di PBNU akan sepenuhnya dialihkan kepada Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi organisasi.
Setelah pengunduran Gus Yahya, para pengurus diharapkan tetap melanjutkan tugas dan tanggung jawab mereka agar organisasi tetap berjalan efektif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: