Kategori Berita
Rabu, 26 NOVEMBER 2025 • 16:48 WIB

Penunjukan Kuntadi Sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung

Penunjukan Kuntadi Sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan AgungPenunjukan Kuntadi Sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung

Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru pada tanggal 20 November 2025.

Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik

Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025 yang mencakup pemberhentian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan Kejagung.

Informasi Penunjukan Kuntadi

Pengangkatan Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

"Benar (Kuntadi ditunjuk Presiden jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung)," ujar Anang Supriatna saat dikonfirmasi via pesan singkat.

Dengan penunjukan ini, Kuntadi akan menggantikan Amir Yanto yang sudah memasuki masa pensiun dari jabatannya.

Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis

Latar Belakang dan Pengalaman Kuntadi

Sebelum diangkat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

Kuntadi memiliki latar belakang pengalaman yang kaya di berbagai posisi strategis dalam lingkungan Kejaksaan.

Ia sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan terlibat dalam pengungkapan beberapa kasus korupsi besar, seperti kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Pengalaman dalam Kasus Penting

Selama menjabat di Kejaksaan, Kuntadi juga terlibat dalam pengungkapan kasus-kasus penting lainnya, termasuk kasus timah dan kasus impor gula.

Kemampuan dan pengalaman Kuntadi diharapkan dapat membawa inovasi dan peningkatan dalam Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Penunjukan ini bisa dikatakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat upaya penanganan aset yang berasal dari tindak pidana.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penunjukan Kuntadi Sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!