Kapolda Sumatera Utara Copot Kabid Propam karena Dugaan Pemerasan
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, resmi mencopot Kombes Julihan Muntaha dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Sumut, terkait dugaan pemerasan.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap unggahan di media sosial yang mencuatkan isu tersebut, menunjukkan komitmen Polda Sumut untuk menjaga integritas institusi.
Pencopotan Kombes Julihan Muntaha bermula dari unggahan akun TikTok @tan_jhonson88 yang mengindikasikan adanya pemerasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Menanggapi permasalahan ini, Polda Sumut segera membentuk tim penyelidik untuk menyelidiki dugaan tersebut.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Kombes Julihan diberhentikan sementara dari jabatannya untuk memastikan proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif.
Kombes Famudin, yang juga Auditor Kepolisian Madya Itwasda Polda Sumut, diangkat sebagai Pelaksana Tugas Kabid Propam, dan diharapkan dapat menjalankan tugasnya selama pemeriksaan berlangsung.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa akun TikTok tersebut juga mengungkapkan keluhan dari beberapa personel kepolisian di Polda Sumut.
Kombes Nanang Masbudhi, Irwasda Polda Sumut, mengungkapkan bahwa tim sedang dibentuk untuk mengusut masalah ini secara menyeluruh.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: