Penangkapan Kurir Narkoba Besar di Tol Lampung: Bareskrim Polri Menguak Jaringan Lintas Provinsi
Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang kurir narkoba bernama Muhamad Rafi di kawasan Sangereng, Ranca Buaya, Tangerang, setelah terlibat kecelakaan di Tol Lampung saat membawa ratusan ribu narkoba jenis ekstasi.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan menyusul insiden kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan Rafi dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan terkait kecelakaan tersebut.
Eko juga mengungkapkan bahwa Rafi adalah seorang residivis yang pernah terlibat kasus narkoba dan divonis selama empat tahun enam bulan pada April 2013.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi
Bareskrim Polri telah mengambil alih kasus terkait penemuan 34 bungkus ekstasi senilai Rp207 miliar yang terhubung dengan insiden kecelakaan tersebut.
Brigjen Eko menyatakan bahwa pengambilalihan ini dilakukan karena dugaan keterlibatan jaringan narkoba lintas provinsi yang mengedarkan barang berbahaya dalam jumlah besar.
Dari barang bukti yang telah disita, total nilai ekstasi diperkirakan mencapai Rp207,5 miliar, yang berpotensi menyelamatkan sebanyak 207.529 jiwa dari bahaya penggunaan narkoba.
Selain itu, Eko menambahkan bahwa dalam mobil Rafi juga ditemukan lencana logo Polri yang dijelaskan oleh pelaku sebagai souvenir yang bisa diperoleh di toko perlengkapan.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: