Kategori Berita
Sabtu, 22 NOVEMBER 2025 • 20:50 WIB

Klarifikasi Kementerian Komunikasi dan Digital Terkait Isu Link Coretax Palsu

Klarifikasi Kementerian Komunikasi dan Digital Terkait Isu Link Coretax PalsuKlarifikasi Kementerian Komunikasi dan Digital Terkait Isu Link Coretax Palsu

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan klarifikasi terkait isu viral di media sosial X mengenai link coretax yang diduga palsu. Mereka menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan dapat menyesatkan masyarakat.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas

Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (TPD) Komdigi menjelaskan bahwa alamat situs coretaxdjp.go.id tidak terdaftar sebagai bagian dari domain pemerintah, menekankan pentingnya keamanan domain .go.id sebagai prioritas utama.

Pernyataan Resmi dari Komdigi

Dalam rilis resmi yang dikeluarkan pada tanggal 19 November 2025, Direktur Jenderal TPD, Mira Tayyiba, menyatakan, "Keamanan domain .go.id adalah prioritas kami. Setiap informasi yang tidak akurat perlu segera diluruskan agar masyarakat tidak dirugikan dan kepercayaan terhadap layanan digital pemerintah tetap terjaga."

Mira juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menjernihkan kabar mengenai situs coretax tersebut. Langkah cepat DJP dalam hal ini diapresiasi oleh Komdigi.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota

Respon Publik dan Klarifikasi

Isu mengenai penggunaan domain go.id oleh situs yang diduga palsu muncul dalam beberapa diskusi di platform X, di mana banyak netizen mempertanyakan keberadaan dan legitimasi situs tersebut. Kritik juga ditujukan kepada Komdigi seputar daya respons terhadap isu ini.

Menanggapi pertanyaan publik, Komdigi mengkonfirmasi bahwa situs coretaxdjp.go.id tidak terdaftar, dan informasi tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat.

Situs Resmi Coretax

Sebagai tambahan informasi, pihak Ditjen Pajak menekankan bahwa situs resmi coretax yang harus diakses oleh masyarakat adalah https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Hal ini menunjukkan pentingnya masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi informasi, terutama yang berkaitan dengan layanan publik.

Serangkaian langkah ini diambil untuk menjaga kredibilitas domain pemerintah dan memastikan bahwa ruang digital tetap aman bagi semua pengguna.

Baca juga: Korea Selatan Bersiap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Klarifikasi Kementerian Komunikasi dan Digital Terkait Isu Link Coretax Palsu

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!