Kejaksaan Agung Ajukan Pencekalan Terkait Dugaan Korupsi Pajak
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan langkah pencekalan terhadap lima individu dalam kasus dugaan korupsi pajak, di antaranya Victor Rachmat Hartono dan Ken Dwijugiasteadi.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi
Pencekalan ini diungkapkan melalui dokumen resmi dari Ditjen Imigrasi yang mencantumkan nama-nama terkait yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Pencekalan yang diterapkan oleh Kejaksaan Agung mencakup nama-nama penting dari sektor industri dan pemerintahan, termasuk Victor Hartono dan Ken Dwijugiasteadi, yang memiliki peran signifikan dalam masing-masing institusi.
Yuldi Yusman, Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, memastikan bahwa pencekalan atas Ken Dwijugiasteadi telah resmi diajukan. "Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," ujar Yuldi saat dikonfirmasi oleh para wartawan.
Selain kedua tokoh tersebut, terdapat tiga individu lainnya dalam daftar pencekalan, termasuk Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala Kantor Pajak Pratama Madya Semarang, dan dua individu lainnya yang terlibat dalam konsultasi dan pemeriksaan pajak.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer
Menanggapi pencekalan ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa hingga saat ini, ia belum menerima laporan resmi dari Kejaksaan Agung.
"Saya belum dapat laporan dari pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar saja proses hukum berjalan," ungkapnya dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta.
Purbaya juga menambahkan bahwa beberapa staf di kementeriannya telah dipanggil untuk diperiksa sehubungan dengan kasus ini, yang terkait dengan program pengampunan pajak. "Ini kan kasus tax amnesty. Mungkin ada beberapa penilaian yang tidak terlalu akurat, saya tidak tahu," kata Purbaya, mendukung kelanjutan proses hukum.
Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi terkait dugaan korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa modus yang ditemukan menunjukkan adanya kolusi untuk mengecilkan pembayaran kewajiban pajak oleh perusahaan.
"Yang jelas terkait ada perkara. Kita sudah melakukan tim penggeledahan," ujarnya, menekankan bahwa beberapa pihak telah diperiksa dalam kasus ini.
Modus yang telah teridentifikasi juga melibatkan praktik suap untuk mereduksi kewajiban perpajakan, yang menimbulkan keprihatinan serius mengenai integritas administrasi perpajakan di Indonesia.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: