UGM Tegaskan Pelaksanaan Prosedur Izin Informasi Pajak Joko Widodo
Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan telah melaksanakan prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Pernyataan ini disampaikan setelah pelaksanaan sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 17 November yang lalu.
Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi Antonius, menyampaikan bahwa kampus berkomitmen untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2008 dalam penyampaian informasi publik.
Andi menegaskan bahwa semua proses yang dilakukan UGM telah berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk perlindungan data pribadi.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari
UGM menyesuaikan tata kelola layanan informasi dengan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021, termasuk dalam hal format permohonan informasi.
Menyusul perkembangan teknologi, UGM juga mengembangkan sistem layanan digital untuk memudahkan proses permohonan informasi secara daring.
Dalam hal pemohon informasi merasa tidak puas, mereka dapat mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM, yaitu Rektor UGM.
Balasan resmi terhadap keberatan akan disampaikan dengan kop resmi dan tanda tangan elektronik, untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.
Baca juga: Perekrutan Kiper Baru oleh Manchester United dan Manchester City Jelang Penutupan Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: