Penganiayaan Siswa oleh Anggota Polri di NTT: Sanksi Tegas Diterapkan
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Torino Tobo Dara, anggota polisi yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang.
Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia
Keputusan ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (18/11), mencerminkan komitmen institusi untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (18/11) memutuskan untuk memberhentikan Bripda Torino Tobo Dara akibat tindakan kekerasan yang melanggar kode etik kepolisian. Keputusan ini menegaskan pentingnya penegakan etika di kalangan anggota Polri.
Kepala Bagian Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir bentuk kekerasan, terlebih dalam lingkungan pendidikan. Ia menekankan, "Setiap anggota Polri wajib menjadi teladan" dalam menjaga marwah institusi.
Pemberhentian Bripda Torino menjadi sinyal bahwa kepolisian serius dalam mengatasi kekerasan di internal mereka. Etika dan perilaku yang baik diharapkan dapat menjadi contoh di masyarakat.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Bripda Torino, anggota dari Ditsamapta, kedapatan melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN dan merekam tindakan tersebut. Video yang viral ini memicu kecaman luas di masyarakat dan menyoroti masalah kekerasan di institusi pendidikan.
Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan bahwa Kapolda NTT memberikan perhatian besar terhadap insiden ini. Ia mencatat, "Pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan" dan berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis.
Sidang KKEP memperlihatkan transparansi dalam menangani kasus ini, memastikan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keputusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Bripda Torino dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan dijatuhi sanksi PTDH. Selain itu, proses hukum akan diperketat untuk mencegah terulangnya insiden serupa.
Henry menambahkan bahwa rekomendasi untuk pengusutan lebih lanjut akan dilakukan apabila ditemukan unsur pidana dalam tindakan Bripda Torino. Hal ini menunjukkan komitmen Polda NTT untuk memastikan setiap anggota bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Dengan dikeluarkannya keputusan ini, Bripda Torino resmi tidak lagi menjadi anggota Polri. Polda NTT berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah preventif demi menjaga moral dan integritas institusi kepolisian.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: