Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengancam akan memblokir Cloudflare di Indonesia jika perusahaan tersebut tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk Lingkup Privat dalam waktu yang ditentukan.
Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Membangun Hubungan yang Sehat
Pendaftaran ini merupakan kewajiban sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur tentang sistem pendaftaran platform digital melalui One Single Submission.
Cloudflare menawarkan berbagai layanan infrastruktur internet, termasuk layanan Domain Name System (DNS) dan sistem keamanan untuk melindungi situs web dari serangan Distributed Denial-of-Service (DDoS).
Sebagai Content Delivery Network (CDN), Cloudflare mengirimkan konten internet kepada pengguna dengan efisiensi yang tinggi, menjadikannya sebagai backbone bagi sekitar 32,8 persen dari 10.000 situs web di dunia.
Beberapa platform global yang menggunakan layanan Cloudflare mencakup X, Discord, ChatGPT, dan Shopify. Gangguan pada layanan Cloudflare dapat mengganggu akses ke situs-situs tersebut, sehingga menciptakan dampak luas bagi pengguna di seluruh dunia.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota
Perintah untuk mendaftar sebagai PSE diwajibkan oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa seluruh platform digital harus mendaftar untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia.
Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menggarisbawahi pentingnya pendaftaran PSE dengan menyatakan, 'Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia.'
Apabila Cloudflare tidak memenuhi kewajiban pendaftaran dalam waktu 14 hari kerja, Komdigi akan menjatuhkan sanksi administratif yang dapat berupa pemutusan akses layanan.
Alexander Sabar juga mencatat bahwa sebagian besar situs judi online menggunakan infrastruktur Cloudflare, dengan data menunjukkan bahwa 76 persen dari 10.000 sampel situs judi mengandalkan layanan tersebut.
"Cloudflare yang harusnya bisa bekerja sama. (Seharusnya) tidak semua permintaan layanan jaringan pengiriman konten itu dia terima. Jika merugikan Indonesia, ya jangan diterima," tambahnya.
Komdigi telah menegur perusahaan lain yang belum mendaftar, termasuk perusahaan dari berbagai sektor seperti AI, pendidikan, dan finansial, untuk segera mematuhi regulasi dan mendaftar sebagai PSE agar tidak terancam pemblokiran.
Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: