Kategori Berita
Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 14:15 WIB

Penyelidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Bandung

Penyelidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di BandungPenyelidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Bandung

Kepolisian Resor Kota Bandung tengah menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang pemuda asal Bandung, Rizki Nur Fadhilah, yang diduga terjebak dalam praktik ini di Kamboja.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Kasat Reskrim Kompol Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan telah memeriksa empat saksi, termasuk anggota keluarga, untuk menggali informasi lebih mendalam mengenai kasus yang dilaporkan pada 17 November 2025.

Fokus Penyidikan dan Pengumpulan Bukti

Penyidikan oleh Kepolisian Resor Kota Bandung dimulai setelah menerima laporan dari keluarga Rizki pada 17 November 2025. Kompol Luthfi menyatakan, 'Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi, yang terdiri dari ayah, nenek, dan rekan korban. Semuanya membenarkan Rizki berada di Kamboja untuk pekerjaan.'

Dari hasil pemeriksaan, Rizki berangkat ke Medan pada 28 Oktober 2025 dengan harapan mengikuti seleksi sepak bola di sebuah klub profesional. Tawaran tersebut diperoleh dari media sosial Facebook, yang diidentifikasi menjanjikan bagi cita-citanya sebagai pemain sepak bola profesional.

Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Dugaan Modus Operandi TPPO

Luthfi mengungkapkan bahwa Rizki diduga terpaksa bekerja di Kamboja akibat penipuan dengan modus menggunakan platform percintaan daring. 'Di sana, ia dipaksa untuk bekerja sebagai 'penipu' dengan modus operandi menggunakan platform percintaan daring,' ucapnya.

Pengawasan terhadap situasi ini dilakukan melalui koordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) serta Direktorat Siber Polda Jabar untuk mempercepat proses pemulangan korban. Luthfi menekankan pentingnya kerja sama ini demi memastikan tindakan yang tepat dalam menangani isu TPPO.

Pernyataan Kementerian Luar Negeri

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan penjelasan mengenai status Rizki, menyatakan bahwa ia tidak terbukti sebagai korban TPPO setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak KBRI Phnom Penh. Juru Bicara II Kemlu, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, menjelaskan, 'KBRI Phnom Penh telah bertemu dengan Rizki Nur Fadhilah, dan berdasarkan pendalaman oleh pihak KBRI didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sejak awal mengetahui akan bekerja di Kamboja, namun tidak menginfokan keluarganya.'

Pihak KBRI juga mencatat bahwa Rizki memperoleh informasi tentang pekerjaan melalui media sosial dan saat perekrutan, tidak ditemukan indikasi adanya tekanan atau kekerasan fisik. Kesimpulan tersebut menunjukkan bahwa Rizki tidak terindikasi sebagai korban TPPO.

Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penyelidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Bandung

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!