Pertumbuhan Ekonomi Indonesia: Harapan dan Tantangan Menuju Status Negara Maju
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi sebesar 8% bukanlah satu-satunya indikator untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju.
Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia
Ia menyatakan bahwa untuk mencapai status tersebut, diperlukan pertumbuhan ekonomi double digit yang konsisten selama lebih dari sepuluh tahun.
Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya skeptisisme dari berbagai pihak mengenai kemampuan Indonesia untuk mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.
Ia menegaskan, "Banyak orang yang skeptis, anggapnya nggak mungkin terjadi. Kalau saya malah senang."
Menurutnya, angka pertumbuhan 8% adalah awal yang baik, tetapi belum cukup untuk mengangkat Indonesia menjadi negara maju.
Sebaliknya, ia berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi yang diperlukan harus bersifat berkelanjutan dan lebih tinggi, yaitu double digit dalam jangka panjang.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Purbaya mengidentifikasi tiga pilar utama yang wajib diperhatikan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pilar tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi tinggi, pemerataan manfaat pembangunan, dan stabilitas nasional.
Ia menekankan, "Tiga-tiganya harus ada. Satu nggak ada, itu ekonominya bisa rentan."
Pengabaian salah satu pilar dapat mengganggu kelangsungan pertumbuhan ekonomi, sehingga penting bagi pemerintah untuk mendukung program-program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan untuk menciptakan pemerataan pembangunan dan stabilitas sosial.
Purbaya juga menyinggung prinsip ekonomi yang diadopsi oleh Presiden Prabowo Subianto, yang terinspirasi oleh ajaran Soemitronomics dari Soemitro Djojohadikoesoemo.
Ia mengatakan, "Saya pikir dia (Prabowo) terinspirasi oleh ajaran Soemitronomics, bapaknya sendiri. Bapaknya itu orang pinter, ekonom jagoan."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: