Sengketa Informasi Publik Seputar Ijazah Joko Widodo di Komisi Informasi Pusat
Dalam sidang sengketa informasi publik yang berlangsung pada 17 November 2025, Komisi Informasi Pusat mengumpulkan informasi mengenai keberadaan ijazah Joko Widodo dari UGM dan KPU Kota Solo.
Baca juga: Korea Selatan Bersiap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, menyampaikan ketidakpuasan terhadap jawaban yang diberikan kedua lembaga tersebut.
Pada awal sidang, Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn mempertanyakan tentang keberadaan ijazah asli Jokowi kepada perwakilan UGM. UGM menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak ada dalam penguasaan mereka dan sedang berada di Polda Metro Jaya untuk proses hukum.
Rospita melanjutkan dengan menanyakan, "Dari pihak UGM menyatakan ijazah asli tidak dalam penguasaan yang bersangkutan, salinan ijazah asli tidak dalam penguasaan?" Perwakilan UGM menjelaskan bahwa yang diserahkan ke Polda hanyalah salinan asli, dan tidak ada fotokopi lain yang bisa disampaikan.
Selama diskusi, perwakilan UGM mendapati banyak pertanyaan mengenai dokumen pendidikan Jokowi, memunculkan keinginan para hakim untuk mendapatkan kepastian akan status dokumen tersebut.
Rospita kemudian meminta penjelasan mengenai transkrip nilai Jokowi dari pihak UGM. Perwakilan UGM mengonfirmasi bahwa mereka memiliki salinan scan, tetapi belum dapat memberikan informasi lebih lanjut.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Ketua Majelis juga menanyakan tentang keberadaan dokumen Kartu Rencana Studi (KRS) serta Kartu Hasil Studi (KHS). UGM menginformasikan bahwa KRS tidak ada, sementara KHS tersedia.
Perwakilan UGM menyatakan, "Tidak ada (KRS) dan kami telah mencoba sedemikian rupa. Kami sudah memastikan ke fakultas dan memang tidak ada," yang menunjukkan upaya mereka untuk menjelaskan situasi tersebut dengan akurat.
Selanjutnya, Rospita mengajukan pertanyaan kepada KPU Surakarta terkait pemusnahan dokumen pendaftaran Jokowi. Pihak KPU mengkonfirmasi bahwa dokumen tersebut telah dimusnahkan sesuai dengan jadwal retensi arsip.
Perwakilan KPU Surakarta menjelaskan, "Itu sudah sesuai JRA (jadwal retensi arsip) buku agenda kami, musnah ibu," menekankan kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku.
Namun, Rospita mempertanyakan kebijakan tersebut, "Satu tahun penyimpanan arsip? yakin? kan harusnya mengacu ke UU Kearsipan itu minimal lima tahun?" Momen ini menunjukkan adanya kebingungan mengenai prosedur penyimpanan arsip di KPU.
Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, menambahkan bahwa berkas yang dimusnahkan bukanlah berkas pendaftaran Jokowi, melainkan dokumen lain, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses yang diikuti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: