Polda Metro Jaya Mengonfirmasi Penguasaan Ijazah Presiden Joko Widodo
Polda Metro Jaya mengkonfirmasi bahwa berkas ijazah asli mantan Presiden Joko Widodo berada dalam penguasaannya.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Pernyataan ini diungkapkan dalam persidangan sengketa informasi yang berlangsung pada 17 November 2025 di Jakarta.
Persidangan ini berawal dari permohonan klarifikasi yang diajukan oleh Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi, yang dikenal dengan nama Bonjowi, kepada Polda Metro Jaya.
Permohonan tersebut diajukan pada Agustus 2025, namun pihak pemohon tidak mendapatkan tanggapan dari kepolisian.
Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta Polda untuk memberikan klarifikasi setelah menerima keluhan dari pihak pemohon pada 2 Oktober 2025.
Namun, Polda kembali tidak memberikan respon, sehingga pemohon melanjutkan proses dengan melayangkan sengketa informasi pada 31 Oktober 2025.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis menanyakan perwakilan Polda Metro Jaya mengenai surat permohonan informasi terkait ijazah Joko Widodo.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Pihak Polda menjawab bahwa mereka telah menerima permohonan tersebut.
Polda menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang diminta, termasuk salinan ijazah asli, berada dalam kategori barang bukti yang sedang dalam tahap penyidikan.
Perwakilan Polda Metro Jaya menyatakan, “Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini masih berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum.”
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa semua dokumen terkait ijazah, termasuk hasil pindai berwarna, transkrip nilai, dan data lainnya, telah dimasukkan ke dalam berkas penyidikan.
Semua informasi ini dianggap penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: