Proses Redenominasi Rupiah: Kebijakan Bank Indonesia yang Memerlukan Waktu Panjang
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa kebijakan redenominasi rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1 akan memakan waktu cukup panjang sebelum bisa diterapkan.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Ia menegaskan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan membutuhkan sekitar 5 hingga 6 tahun untuk menyelesaikannya.
Perry menjelaskan bahwa langkah pertama dalam proses redenominasi adalah pengesahan undang-undang (UU) yang menjadi payung hukum bagi kebijakan ini.
Tanpa adanya UU Redenominasi, seluruh persiapan dan implementasi tidak akan bisa dilaksanakan.
Dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI pada Senin, 17 November 2025, ia menyebutkan, "Itu prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih 5-6 tahun dari sejak UU sampai kemudian selesai."
Tahapan kedua yang perlu dilakukan adalah penyusunan aturan mengenai transparansi harga barang dan jasa. Ini penting agar masyarakat tidak bingung selama masa transisi, karena penyederhanaan rupiah tidak akan mengubah nilai riil suatu barang.
Perry lebih lanjut menyatakan perlunya peraturan mengenai transparansi harga.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Perdebatan Selebritas di DPR dan Tantangan Akuntabilitas
Ia memberikan contoh, "Seperti dari dulu kan sudah pernah, kalau kita ke daerah ada kopi satu gelas Rp25.000, ada Rp25 ribu kosongnya kecil, ada yang 25K, tapi ini kan belum semuanya. Transparansi harga itu menjadi sangat penting."
Dengan aturan yang jelas, diharapkan masyarakat dapat memahami perbedaan harga selama proses redenominasi berlangsung.
Hal ini juga bertujuan untuk menghindari potensi kebingungan di kalangan masyarakat terkait harga setelah redenominasi.
Untuk tahapan ketiga, BI harus merancang dan mulai mencetak uang baru hasil redenominasi.
Perry menekankan bahwa langkah ini membutuhkan koordinasi antara berbagai lembaga dan tidak bisa terburu-buru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: