Kategori Berita
Selasa, 18 NOVEMBER 2025 • 10:22 WIB

DPR RI Siap Sahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP)

DPR RI Siap Sahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP)DPR RI Siap Sahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP)

Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di Jakarta.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta

Proses pengesahan ini telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang mengindikasikan bahwa agenda tersebut telah terjadwal dalam rapat pimpinan sebelumnya.

Pengesahan RKUHAP dalam Rapat Paripurna

Rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (18/11/2025) menjadi momen penting dalam pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Cucun menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui pembahasan yang matang dan semua substansi telah disepakati.

Informasi terkini menunjukkan bahwa RKUHAP memperoleh dukungan menyeluruh dari Komisi III DPR RI dan pihak pemerintah. Semua substansi perubahan telah dibicarakan secara mendalam, memastikan ketepatan dan keharmonisan dengan hukum yang berlaku.

Setelah melalui pengambilan keputusan awal, RKUHAP kini dalam tahap akhir untuk disahkan dalam rapat paripurna. Harapan adalah agar RKUHAP dapat menghasilkan pembaruan hukum yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025

Laporan Koalisi Masyarakat Sipil dan Respons DPR

Cucun menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil kepada Mahkamah Kehormatan Dewan tidak berpengaruh terhadap proses pengesahan RKUHAP. Masyarakat tetap memiliki hak untuk menempuh jalur uji konstitusionalitas apabila terdapat kejanggalan dalam proses pengesahan.

Ia menegaskan bahwa mekanisme diskusi dan keputusan tidak akan terganggu oleh laporan tersebut. Proses judicial review tetap tersedia bagi setiap pihak yang merasa tidak setuju dengan hasil dari RKUHAP yang telah dirumuskan.

DPR RI berkomitmen untuk menjalankan proses legislasi yang terbuka dan adil, memastikan bahwa setiap hak masyarakat dihormati dan wiwejat sasaran reformasi hukum dapat tercapai.

14 Substansi Utama RKUHAP

Selama sesi pembahasan, Panja RUU KUHAP telah mencapai kesepakatan tentang 14 substansi utama yang menjadi landasan bagi pembaruan hukum acara pidana. Penyesuaian hukum acara pidana diperbarui untuk sesuai dengan perkembangan hukum baik nasional maupun internasional.

Selain itu, nilai-nilai yang ada dalam hukum acara pidana juga diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif dalam hukum acara pidana.

Pengaturan terkait kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum menjadi sorotan utama, dengan harapan penguatan koordinasi antar instansi dapat menghasilkan sistem peradilan yang lebih efektif dan akuntabel.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

DPR RI Siap Sahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP)

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!