Hukuman Mati Untuk Mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina: Proses Hukum dan Dampaknya
Pengadilan Bangladesh pada hari Senin, 17 November, menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia
Hakim Golam Mortuza Mozumder menyatakan, "Kami telah memutuskan untuk menjatuhkannya hanya satu hukuman -- yaitu, hukuman mati."
Persidangan terhadap Sheikh Hasina, yang telah melarikan diri ke India sejak tahun lalu, diadakan secara in-absentia di Dhaka.
Keputusan hakim dibacakan di hadapan banyak pengunjung di ruang sidang, menandai langkah besar dalam proses hukum yang mencolok di negara tersebut.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyebutkan bahwa sekitar 1.400 orang tewas dalam bentrokan yang terjadi selama unjuk rasa antara Juli hingga Agustus 2024.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Hasina, dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintah, memerintahkan tindakan keras terhadap demonstrasi besar-besaran yang dipimpin oleh mahasiswa.
Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sheikh Hasina memicu reaksi beragam dari masyarakat dan pengamat internasional.
Mantan menteri dalam negeri Asaduzzaman Khan Kamal dan mantan kepala polisi Chowdhury Abdullah Al-Mamun juga terlibat dalam kasus ini, dengan Kamal dituntut menghadapi hukuman mati sementara Al-Mamun telah mengaku bersalah.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: