Penjelasan TNI AD Terkait Eksekusi Lahan Sengketa di Tanjung Bunga, Makassar
TNI Angkatan Darat (AD) memberikan klarifikasi mengenai keterlibatan jenderal bintang dua dalam eksekusi lahan sengketa di Tanjung Bunga, Makassar, baru-baru ini.
Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel TNI (Inf) Donny Pramono, mengonfirmasi kehadiran Mayor Jenderal Achmad Adipati Karna Widjaja di lokasi tersebut.
Sengketa tanah di Tanjung Bunga mencakup lahan seluas 16,4 hektare yang telah diklaim oleh Jusuf Kalla, yang menjabat sebagai Wakil Presiden ke-10 dan ke-12.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah Kalla mengekspresikan kemarahannya mengenai proses eksekusi yang dinilai tidak adil dan tidak transparan.
Dalam pernyataannya, Kalla menuduh bahwa tanah tersebut diambil alih oleh mafia, dan konflik ini mengemuka setelah eksekusi dilakukan tanpa proses konstatasi yang jelas.
Kolonel Donny Pramono menegaskan bahwa kehadiran Mayor Jenderal Achmad Adipati di lokasi sengketa sedang ditelusuri untuk memahami konteks yang tepat.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta
Ia juga menekankan bahwa setiap prajurit TNI harus menjunjung kode etik militer yang meliputi profesionalisme dan netralitas.
"Kami sedang menelusuri dan mendalami informasi tersebut untuk memastikan duduk perkaranya secara utuh," ungkap Donny saat konferensi pers.
TNI mengharapkan semua pihak menunggu klarifikasi resmi agar tidak timbul kesalahpahaman terkait peran TNI dalam situasi ini.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, memberikan tanggapan atas kemarahan Jusuf Kalla dan menjelaskan bahwa kasus ini merupakan masalah lama yang telah berlangsung sejak tahun 1990.
Ia menekankan bahwa eksekusi yang dilakukan tidak mengikuti prosedur yang seharusnya, dan mengatakan, "Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan Negeri di Kota Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada constatering."
CEO Lippo Group, James Riady, juga memberikan klarifikasi dengan membantah keterlibatan perusahaannya dalam sengketa tersebut, dan menegaskan bahwa meskipun Lippo memiliki saham di PT Gowa Makassar Tourism Development, lahan sengketa bukan milik mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: