Kategori Berita
Minggu, 16 NOVEMBER 2025 • 17:48 WIB

Sengketa Tahta Keraton Surakarta: Dualisme Kepemimpinan dan Rencana Langkah Hukum

Sengketa Tahta Keraton Surakarta: Dualisme Kepemimpinan dan Rencana Langkah HukumSengketa Tahta Keraton Surakarta: Dualisme Kepemimpinan dan Rencana Langkah Hukum

Kubu SISKS Pakubuwana XIV Purbaya menyatakan penobatan KGPH Hangabehi, juga dikenal sebagai Mangkubumi, sebagai raja Keraton Surakarta tidak sah dan berencana untuk mengajukan langkah hukum.

Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia

Pernyataan tersebut disampaikan oleh GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, kakak dari Pakubuwana XIV Purbaya, dalam acara Jumenengan Dalem Nata Binayangkare di Solo.

Pernyataan Keluarga dan Proses Mediasi

Dalam sebuah pernyataan resmi, GKR Timoer menjelaskan bahwa meskipun telah berupaya untuk menyelesaikan persoalan suksesi melalui pertemuan intens, hasil yang dicapai tidak memuaskan.

Reaksi dari GKR Timoer terhadap proses mediasi menunjukkan adanya keinginan untuk mengedepankan dialog, meskipun berujung pada ketidakpuasan hasil yang seharusnya memberikan jalan keluar.

Timoer mengungkapkan, "Saya menemui Kanjeng Wiro (adik ipar Pakubuwana XIII) katanya juga akan apa namanya diselesaikan secara hukum," yang menunjukkan realisasi bahwa proses hukum mungkin menjadi pilihan selanjutnya.

Kondisi ini membuat GKR Timoer menyayangkan kembali terjadinya dualisme kepemimpinan di Keraton Surakarta, sebuah situasi yang sebelumnya pernah dialami setelah wafatnya Pakubuwana XII.

Sejarah Perebutan Tahta di Keraton Surakarta

Perebutan tahta di Keraton Surakarta melibatkan dua putra mendiang Pakubuwana XIII, KGPH Hangabehi dan KGPH Tedjowulan, yang menciptakan ketegangan dalam internal keluarga kerajaan.

Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik

Kedua pihak kini mengklaim diri sebagai pewaris yang sah dengan gelar Pakubuwana XIV. Purbaya mempertegas klaimnya di depan jenazah ayahnya yang banyak diminati oleh pihak lain.

Sementara itu, KGPH Mangkubumi mengklaim terpilih sebagai Pakubuwana XIV setelah dilaksanakan sebuah upacara yang berlangsung pada 13 November.

Sejarah panjang perebutan tahta ini menunjukkan dinamika kekuasaan di dalam Keraton Surakarta yang sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor internal dan eksternal keluarga.

Dampak Sosial dan Budaya dari Sengketa Ini

Sengketa tahta ini tidak hanya berdampak pada internal keluarga kerajaan, tetapi juga berimplikasi luas pada masyarakat dan penggemar budaya Keraton Surakarta.

Ketidakjelasan dalam kepemimpinan berpotensi memengaruhi citra Keraton serta pelaksanaan tradisi yang selama ini menjadi bagian integral dari identitas budaya daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sengketa Tahta Keraton Surakarta: Dualisme Kepemimpinan dan Rencana Langkah Hukum

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!