Upaya Pencarian Alvaro, Bocah Hilang di Jakarta Selatan
Polisi telah membentuk tim khusus untuk mencari Alvaro, bocah yang hilang sejak 6 Maret 2025 setelah salat Magrib di masjid dekat rumahnya di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik
Tantangan utama muncul dari fakta bahwa rekaman CCTV di lokasi hilangnya Alvaro terhapus secara otomatis, membuat pencarian semakin sulit bagi pihak berwajib.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, mengonfirmasi bahwa tim khusus telah dibentuk yang melibatkan Unit Reskrim Polsek, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan Resmob Polda Metro Jaya.
Ia menyatakan, "Sudah (dibentuk tim khusus). Kami dari Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan Resmob Polda Metro Jaya bergabung secara intens dan saling berkomunikasi."
Tim ini memiliki tugas utama untuk mendalami setiap informasi yang masuk demi menemukan petunjuk keberadaan Alvaro.
Meskipun demikian, mereka menghadapi kendala dari sistem rekaman CCTV yang beroperasi di dekat lokasi hilangnya Alvaro.
Kapolsek Seala menjelaskan bahwa CCTV yang ada di sekitar lokasi hanya menyimpan rekaman selama satu hari.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan
"Karena CCTV yang ada di daerah sana sifatnya satu hari sekali terhapus, pada saat Pak Tugimin membuat laporan pukul 20.00 WIB, rekamannya sudah hilang," tambahnya.
Kendala ini membuat pencarian jadi semakin rumit, terutama karena keluarga Alvaro mengaku telah menerima beberapa informasi mengenai keberadaan bocah tersebut.
Namun, banyak dari informasi itu ternyata merupakan modus penipuan yang menyasar mereka.
Tim penyelidik mengharapkan agar keluarga memberitahukan semua informasi yang mereka terima demi menghindari penipuan yang meminta uang.
Seala menekankan, "Kami selalu melakukan pencarian setiap kali ada informasi yang masuk."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: