Kategori Berita
Sabtu, 15 NOVEMBER 2025 • 15:43 WIB

KPK Menghadapi Tantangan Baru Pascaputusan MK Soal Jabatan Sipil Polisi

KPK Menghadapi Tantangan Baru Pascaputusan MK Soal Jabatan Sipil PolisiKPK Menghadapi Tantangan Baru Pascaputusan MK Soal Jabatan Sipil Polisi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengevaluasi dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil. Dalam rangka ini, pejabat KPK yang berasal dari kepolisian diminta untuk mengundurkan diri atau pensiun.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya sedang mempelajari putusan tersebut dengan serius. Kondisi ini menjadi perhatian khusus mengingat posisi-posisi penting di KPK diisi oleh mantan anggota polisi.

Detail Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 dengan menegaskan bahwa anggota polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa pengunduran diri atau pensiun. Dalam sidang tersebut, Ketua MK, Suhartoyo, menekankan, 'Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.'

Keputusan ini menciptakan gelombang respons yang beragam, termasuk dari pihak Polri, yang kini tengah melakukan analisis terhadap dampaknya. Beberapa pejabat di KPK, seperti Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, diketahui masih menjabat sebagai anggota polisi aktif.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan

Risiko Ketidakpastian Hukum

Hakim konstitusi, Ridwan Mansyur, mengemukakan bahwa syarat 'mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian' harus dipenuhi oleh anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Ia menyatakan, 'Frasa tersebut adalah norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.'

Kurangnya kejelasan dalam regulasi sebelumnya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat memengaruhi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di luar institusi kepolisian.

Respons dari Berbagai Pihak

Putusan MK ini menjadi sangat relevan di tengah munculnya polemik terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota kepolisian. Respons yang datang dari DPR dan sejumlah pihak lainnya menunjukkan perlunya untuk meninjau atau merevisi regulasi tentang kedudukan polisi dalam jabatan sipil.

Tindakan ini diharapkan dapat mencegah adanya dualisme peran anggota Polri yang aktif dalam posisi penting di instansi pemerintahan. Ridwan menegaskan, 'Dalil para Pemohon bahwa frasa tersebut menimbulkan kerancuan beralasan menurut hukum.'

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

KPK Menghadapi Tantangan Baru Pascaputusan MK Soal Jabatan Sipil Polisi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!