Ketidakberesan dalam Eksekusi Lahan di Makassar: Menyimak Penjelasan Menteri ATR/BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan adanya ketidakberesan dalam eksekusi lahan seluas 16,4 hektare yang dimiliki oleh Jusuf Kalla di Makassar, Sulawesi Selatan. Eksekusi tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang sah.
Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia
Proses eksekusi ini, yang melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), menjadi sorotan karena dilaksanakan tanpa proses constatering yang seharusnya dilakukan.
Menteri Nusron menegaskan bahwa eksekusi lahan tersebut terjadi tanpa adanya pengukuran yang sah. Ia menyatakan, 'Emang ada yang janggal di proses eksekusi tersebut. Janggalnya, belum pernah ada constatering.'
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pengundangan untuk melakukan constatering diterima pada tanggal 23 Oktober, tetapi pada hari yang sama, pihak BPN Makassar juga menerima surat pembatalan. Hal ini menciptakan kekecewaan mengenai transparansi proses hukum yang seharusnya berlaku.
Nusron mencatat, 'Tiba-tiba tanggal 3 November, ada eksekusi penetapan constatering,' menunjukkan bahwa proses ini berlangsung dengan cepat tanpa klarifikasi yang memadai.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi
Menteri Nusron menyampaikan tiga fakta penting terkait sengketa lahan tersebut. Pertama, eksekusi dilakukan tanpa constatering yang sah, menciptakan keraguan terhadap kelegalan proses tersebut.
Fakta kedua menunjukkan bahwa BPN saat ini terlibat dalam gugatan TUN yang diajukan oleh Mulyono terkait sertifikat yang diterbitkan untuk GMTD. Hal ini menunjukkan adanya konflik hukum yang perlu ditangani.
Ketiga, lahan yang dipermasalahkan memiliki sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kala, yang semakin memperumit situasi hukum terkait kepemilikan tanah.
Terkait situasi ini, BPN Makassar telah mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi mengenai pelaksanaan eksekusi yang tidak mematuhi prosedur. Nusron menjelaskan bahwa 'Isinya suratnya ini, menyatakan bahwa tanah Pak JK tidak dieksekusi dan tidak di-constatering.'
Pertanyaan besar yang muncul adalah, 'terus yang dieksekusi kemarin tanahnya siapa?' Hal ini menegaskan ketidaksinkronan antara fakta di lapangan dan informasi yang diperoleh dari pengadilan.
Nusron menilai perlunya klarifikasi lebih lanjut dan berencana mengirim surat tambahan kepada pengadilan untuk menentukan status lahan berdasarkan peta yang ada.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: