Kategori Berita
Jumat, 14 NOVEMBER 2025 • 16:06 WIB

Mahkamah Konstitusi Pangkas Hak Atas Tanah di Ibu Kota Nusantara

Mahkamah Konstitusi Pangkas Hak Atas Tanah di Ibu Kota NusantaraMahkamah Konstitusi Pangkas Hak Atas Tanah di Ibu Kota Nusantara

Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah signifikan dengan memangkas Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, melalui putusan perkara 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 13 November 2025.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi

Keputusan ini mengubah ketentuan sebelumnya yang memberikan Hak Guna Usaha (HGU) maksimal selama 190 tahun menjadi skema baru yang terbagi dalam beberapa jangka waktu yang lebih pendek.

Perubahan Skema Hak Atas Tanah

Pengurangan jangka waktu Hak Atas Tanah di IKN diatur oleh Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Suhartoyo, Ketua MK, menyebutkan, "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," yang menunjukkan bahwa terdapat evaluasi yang lebih ketat terhadap pemohon hak tanah.

Dengan putusan ini, HGU sekarang diberikan selama maksimal 35 tahun, dapat diperpanjang hingga 25 tahun, dan diperbarui selama 35 tahun, sehingga total jangka waktu maksimal mencapai 95 tahun jika memenuhi kriteria tertentu.

Hak Guna Bangunan (HGB) juga mengalami perubahan dengan batasan baru yaitu maksimal 30 tahun, yang bisa diperpanjang dan diperbarui berdasarkan evaluasi.

Dampak dan Tanggapan Terhadap Putusan MK

Putusan ini menarik perhatian berbagai kalangan, termasuk investor yang sebelumnya mengandalkan panjangnya jangka waktu HGU di IKN.

Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik

"Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Sementara itu, Hak Pakai yang sebelumnya lebih fleksibel juga mendapatkan pengaturan yang lebih ketat dengan jangka waktu maksimum 80 tahun jika semua kriteria dipenuhi.

Tindakan ini dianggap MK sebagai strategi untuk meningkatkan daya tarik investasi di IKN tanpa mengabaikan kedaulatan negara atas penguasaan tanah.

Kritik dan Harapan ke Depan

Meskipun keputusan ini diterima sebagai langkah positif, beberapa pihak mengekspresikan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap potensi investasi jangka panjang di IKN.

Kritikus menyatakan, "Norma pada Pasal 16A UU IKN dapat melemahkan negara dalam menjalankan kedaulatan negara," yang menjadi perhatian penting dalam pengelolaan sumber daya di wilayah yang tengah berkembang ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Mahkamah Konstitusi Pangkas Hak Atas Tanah di Ibu Kota Nusantara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!