Pembunuhan Mutilasi di Manokwari: Wanita Blitar Ditemukan Tewas
Seorang wanita asal Blitar, Aresty Gunar Tinarda (38), menjadi korban pembunuhan dengan mutilasi di Manokwari, Papua Barat, pada 10 November 2025.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas
Pelaku, Yahya Himawan (29), yang bekerja sebagai buruh bangunan, mengakui bahwa sebagian gajinya dihabiskan untuk bermain judi online sebelum melakukan tindakan keji ini.
Yahya Himawan dilaporkan telah menghabiskan sekitar Rp 3.300.000 dari gajinya untuk bermain judi slot. Setelah menghadapi kekalahan, pelaku beralih ke niatan untuk merampok, dengan sasaran Aresty, yang saat itu sedang sendirian di rumah.
Investigasi oleh Kapolresta Manokwari, Kombes Ongky Isgunawan, menyatakan, 'Tersangka mendapatkan upah kerja dari pemilik rumah yang sedang tersangka kerjakan.' Tersangka mengetahui keberadaan korban di rumah, sehingga nekat melakukan aksi tersebut.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan
Setelah tiba di lokasi, pelaku langsung mendesak korban untuk menyerahkan uang. Perlawanan dari Aresty membuat Yahya menganiaya korban dengan menusuk serta memukulnya hingga meninggal.
Kapolresta Ongky menjelaskan, 'Pelaku menganiaya korban dengan cara menusuk di bagian dada, memukul dan menutup mulut korban hingga meninggal dunia.'
Setelah membunuh korban, Yahya membawa mayat Aresty dalam kontainer plastik ke lokasi pembuangan. Ia mengakui sempat memutilasi tubuh korban menjadi tiga bagian sebelum membuangnya ke dalam septic tank.
Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir menyatakan, 'Ya, benar, pelaku memutilasi dan jelas itu dilakukan setelah korban dibawa dari rumah korban.' Selain itu, pelaku juga meminta uang tebusan, namun permintaan tersebut ditolak oleh suami korban.
Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: