Upaya Menteri ESDM Tingkatkan Produksi Minyak Nasional
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan komitmennya dalam meningkatkan produksi minyak nasional dengan rutin membaca 'doa lifting' setiap malam.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi
Ia memastikan pemerintah telah mencapai target lifting minyak yang ditetapkan dalam APBN 2025, meskipun kenaikan produksinya tergolong tidak signifikan.
Dalam sambutannya, Bahlil menjelaskan bahwa meningkatkan produksi minyak nasional menghadapi tantangan yang kompleks, terutama dengan banyaknya sumur migas yang sudah tua dan mengalami penurunan produksi.
Ia menekankan bahwa pencapaian lifting minyak saat ini berada di angka 605.800 barel per hari, yang merupakan target yang ditetapkan dalam APBN 2025.
"Sekalipun kenaikannya tidak signifikan, tapi kita hari ini sudah mencapai target APBN," ujarnya.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta
Bahlil juga menyoroti pentingnya dukungan serta insentif bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam usaha mempertahankan dan meningkatkan produksi minyak.
Ia menekankan perlunya akselerasi dalam pengelolaan sumur-sumur tua, serta penawaran insentif yang menarik agar KKKS dapat melakukan ekspansi.
"Sumur-sumur kita ini semakin ke sini semakin tua dan dibutuhkan akselerasi, termasuk bagaimana kita memberikan sweetener agar mereka (KKKS) bisa melakukan ekspansi," tambahnya.
Menteri Bahlil juga melaporkan bahwa setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor migas telah mencapai Rp 200,66 triliun.
Capaian ini mewakili 78,74 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN, yang menunjukkan peran strategis sektor migas dalam menopang pendapatan negara.
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, sektor migas tetap memberikan kontribusi signifikan bagi ekonomi nasional.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: