Kategori Berita
Selasa, 11 NOVEMBER 2025 • 14:22 WIB

Pembinaan Ideologi Pancasila bagi Calon Warga Negara Indonesia: Pendekatan Baru dalam RUU BPIP

Pembinaan Ideologi Pancasila bagi Calon Warga Negara Indonesia: Pendekatan Baru dalam RUU BPIPPembinaan Ideologi Pancasila bagi Calon Warga Negara Indonesia: Pendekatan Baru dalam RUU BPIP

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyelesaikan rapat Panitia Kerja (Panja) mengenai RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). RUU ini menegaskan bahwa calon warga negara Indonesia (WNI) perlu mendapatkan pembinaan ideologi Pancasila.

Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 4 RUU yang menyebutkan dimulainya pengordinasian penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila bagi calon WNI. Hal ini menjadi langkah penting dalam proses naturalisasi dan integrasi nilai-nilai Pancasila.

Pembahasan Draf RUU BPIP

Dalam rapat di Senayan, Jakarta Pusat, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menekankan pentingnya program pembinaan ideologi bagi calon WNI. Ia menjelaskan, 'Ini kan, jadi ini pasal 4 ini tugas ya, pertama adalah membantu presiden.'

Pentingnya program pembinaan ini juga mempertanyakan siapa yang akan melaksanakan program tersebut, apakah Kementerian Hukum atau BPIP yang bertanggung jawab. Bob Hasan menilai keputusan ini krusial mengingat fungsi pembinaan merupakan bagian integral dari proses naturalisasi.

Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni

Pelaksanaan Program Pembinaan

Tenaga ahli (TA) DPR RI menguraikan bahwa pembinaan ideologi Pancasila selama ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, dalam draf RUU BPIP, dinyatakan bahwa BPIP akan menyiapkan materi pembinaan.

TA menjelaskan, 'Sebagaimana sudah dibahas sebelumnya masukan dari Bapak Ibu sekalian, selama ini fungsi dari naturalisasi itu dilaksanakan oleh Direktorat AHU di Kementerian Hukum.' Hal ini menunjukkan urgensi koordinasi antara kementerian dalam menyelenggarakan pembinaan ideologi yang lebih sistematis.

Kebutuhan Pembinaan yang Lebih Mendalam

Dari penjelasan yang ada, calon warga negara yang dinaturalisasi sebelumnya hanya mendapatkan pembelajaran Pancasila yang terbatas. TA menyatakan, 'Kalau selama ini hanya sekilas sekali, Pak, jadi tidak mendalam.'

Dengan demikian, terdapat dorongan untuk memberikan pendidikan Pancasila yang memadai bagi semua calon WNI. BPIP diharapkan dapat menyusun materi yang komprehensif untuk pembinaan ideologi ini.

Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pembinaan Ideologi Pancasila bagi Calon Warga Negara Indonesia: Pendekatan Baru dalam RUU BPIP

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!