Kenaikan Harga Emas Batangan di Galeri 24: Tren Positif di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Harga jual emas batangan di Galeri 24 mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan hari ini, Selasa (11/11/2025). Kenaikan ini terpantau pada berbagai jenis logam mulia, termasuk emas Antam, Galeri 24, dan UBS.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana
Sebagai contoh, harga emas UBS tercatat sebesar Rp 2.409.000 per gram, sedangkan emas Antam dibanderol Rp 2.567.000 per gram, menunjukkan peningkatan dibandingkan hari sebelumnya.
Galeri 24 menjual berbagai jenis logam mulia dengan ukuran yang bervariasi antara 0,5 gram hingga 1.000 gram. Pada hari ini, harga emas 1 gram Galeri 24 tercatat sebesar Rp 2.400.000, meningkat dibandingkan dengan harga sebelumnya yang berada di angka Rp 2.378.000.
Kenaikan harga ini menjadi tren positif, di mana pasar menunjukkan minat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang mendorong investasi pada logam mulia.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh
Harga emas UBS terpantau berada di level Rp 2.409.000 per gram, mengalami peningkatan dibandingkan hari sebelumnya yang tercatat di Rp 2.381.000. Lonjakan harga ini mengindikasikan permintaan yang tinggi di pasar.
Sementara itu, emas Antam dibanderol Rp 2.567.000 per gram, lebih tinggi dari harga Rp 2.529.000 yang tertera pada perdagangan kemarin. Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian banyak pihak, termasuk investor dan pengamat pasar.
Emas Antam Retro juga menunjukkan performa yang baik dengan harga Rp 2.561.000 per gram. Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan harga sebelumnya yang berada di Rp 2.525.000 per gram.
Hal ini mencerminkan tren positif di sektor logam mulia dan menjadi salah satu alternatif investasi di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: