PT Indofarma Lakukan Pemangkasan Karyawan dalam Upaya Restrukturisasi
PT Indofarma Tbk. (INAF) telah memberikan keterangan resmi mengenai pemangkasan jumlah karyawan sebagai bagian dari program rightsizing yang sedang dilaksanakan. Hingga 15 September 2025, perusahaan melaporkan telah memberhentikan 413 karyawan.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Manajemen INAF menjelaskan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK), jumlah karyawan berkurang menjadi tiga orang. Kemudian, perusahaan juga melakukan rekrutmen terhadap 18 orang, sehingga total karyawan pada 30 September 2025 menjadi 21 orang.
Dalam laporan keuangan yang dipublikasikan per 30 September 2025, INAF menjelaskan bahwa penerapan program rightsizing adalah langkah strategis untuk memperbaiki struktur organisasi. Pemutusan hubungan kerja terhadap 413 karyawan merupakan bagian dari keputusan untuk mencapai efisiensi operasional yang lebih baik.
Manajemen Indofarma, melalui surat yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), menegaskan bahwa pemangkasan ini adalah bagian dari perbaikan dan pemulihan perusahaan. Rencana restrukturisasi ini berfokus pada penyehatan keuangan dan reorientasi bisnis, serta tindakan lanjut dari perjanjian perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi
Rancangan restrukturisasi yang dilakukan oleh INAF bertujuan untuk mengoptimalkan biaya operasional yang selama ini dianggap tidak efisien. Menurut manajemen, restrukturisasi ini juga dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kewajiban yang ada, termasuk hak-hak karyawan.
Setelah pemangkasan, INAF juga berencana untuk merekrut kembali karyawan guna memenuhi kebutuhan yang relevan dengan model bisnis yang baru diterapkan. Hal ini sejalan dengan keputusan homologasi yang dibuat dalam proses PKPU, yang bertujuan untuk mencapai keberlanjutan usaha.
Manajemen INAF menyampaikan bahwa pada 17 September 2025, perseroan telah mendapatkan dukungan pendanaan untuk melakukan efisiensi operasional. Keterlibatan pihak ketiga dalam dukungan finansial diharapkan dapat membantu Indofarma dalam proses restrukturisasi.
“Dengan dukungan pendanaan tersebut, Indofarma memastikan seluruh kewajiban terkait hak-hak karyawan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap manajemen INAF. Pernyataan ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk menjaga hubungan baik dengan karyawan di tengah perubahan struktural.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: