Keberatan Muhammad Jusuf Kalla Terhadap Eksekusi Tanah di Makassar
Muhammad Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, menyuarakan keberatan terhadap eksekusi tanah seluas 16,4 hektare yang dilakukan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Makassar.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Tanah tersebut, menurut Kalla, merupakan milik Grup Hadji Kalla yang telah dikuasai selama 30 tahun dan sah dimiliki berdasarkan sertifikat resmi.
Jusuf Kalla menegaskan bahwa tindakan eksekusi tanah oleh GMTD adalah ilegal, mengingat tanah tersebut telah dimiliki secara sah oleh Grup Hadji Kalla dengan sertifikat resmi yang valid.
Kalla juga menyoroti, 'sebelum tindakan eksekusi dilakukan, proses dan pengukuran harusnya dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai ketentuan Mahkamah Agung.'
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Kalla menekankan bahwa kasus ini melebihi masalah kepemilikan tanah, melainkan menyangkut kehormatan masyarakat Bugis-Makassar.
Ia menegaskan, 'tindakan GMTD dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak dan harga diri warga yang mempertahankan tanah mereka.'
Menanggapi isu ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa eksekusi tanah tersebut tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Nusron menjelaskan, 'surat telah dikirim kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi mengenai proses eksekusi yang dilakukan.'
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: