Kategori Berita
Kamis, 06 NOVEMBER 2025 • 16:31 WIB

Penangkapan Massal WNI Terkait Jaringan Penipuan Daring di Kamboja

Penangkapan Massal WNI Terkait Jaringan Penipuan Daring di KambojaPenangkapan Massal WNI Terkait Jaringan Penipuan Daring di Kamboja

Sebanyak 106 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Phnom Penh, Kamboja, pada Jumat, 31 Oktober 2025, dalam operasi besar terhadap jaringan penipuan daring internasional.

Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan

Penangkapan ini melibatkan total 111 tersangka, dan menyoroti masalah serius perdagangan manusia serta penipuan online yang melibatkan WNI di luar negeri.

Operasi Penegakan Hukum di Kamboja

Satuan Tugas Gabungan Kamboja telah menggerebek dua gedung yang diduga sebagai markas operasi penipuan di Khan Tuol Kork, Phnom Penh. Dalam penggerebekan ini, sebanyak 106 WNI ditangkap, yang terdiri dari 36 perempuan dan lima pria Kamboja yang terlibat.

Barang bukti yang berhasil disita oleh aparat mencakup peralatan komunikasi dan dua kendaraan yang diduga digunakan dalam operasi penipuan tersebut. Semua tahanan dan barang bukti telah diserahkan ke Komisariat Kepolisian Kota Phnom Penh untuk proses hukum lebih lanjut.

Operasi ini menunjukkan komitmen Kamboja dalam memberantas jaringan penipuan daring yang semakin meresahkan, serta berupaya untuk menangkap pelaku yang bertanggung jawab.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi

Duta Besar Indonesia Menggambarkan Situasi

Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menjelaskan bahwa terdapat tiga kelompok WNI yang terjerat dalam jaringan penipuan daring. Kelompok tersebut meliputi mereka yang tidak mengetahui bahwa mereka bekerja dalam jaringan kejahatan, mereka yang berani mencoba peluang, dan mereka yang dengan sadar terlibat dalam praktik ilegal.

Santo menekankan, 'Yang paling memprihatinkan adalah mereka yang sadar tetapi tetap melakukannya karena tergiur gaji besar'. Hal ini menunjukkan bahwa iming-iming gaji tinggi menjadi salah satu modus menarik banyak WNI untuk terlibat dalam penipuan.

Pemerintah Indonesia terus berusaha mengambil langkah preventif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, dengan harapan bisa melindungi WNI dari jebakan yang merugikan.

Data dan Fenomena Penipuan Daring

Data dari Kementerian Luar Negeri Indonesia menunjukkan lebih dari 10.000 WNI telah menjadi korban penipuan daring di sepuluh negara sejak 2020. Sekitar 1.500 di antaranya tercatat dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menunjukkan tingginya risiko yang dihadapi oleh WNI di luar negeri.

Modus operandi penipuan daring yang umum dilakukan melalui media sosial umumnya melibatkan tawaran pekerjaan berpenghasilan tinggi yang ternyata adalah tipuan. Metode ini berhasil menarik banyak korban.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh juga mencatat lonjakan masalah yang dihadapi oleh WNI, dengan 4.030 kasus terdaftar antara Januari hingga September 2025. Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penangkapan Massal WNI Terkait Jaringan Penipuan Daring di Kamboja

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!