Kategori Berita
Kamis, 06 NOVEMBER 2025 • 11:43 WIB

Dugaan Kasus Korupsi Gubernur Riau: Kode '7 Batang' dalam Transaksi Tercatat

Dugaan Kasus Korupsi Gubernur Riau: Kode 7 Batang dalam Transaksi TercatatDugaan Kasus Korupsi Gubernur Riau: Kode '7 Batang' dalam Transaksi Tercatat

Gubernur Riau, Abdul Wahid, kini terjerat dalam perkara dugaan korupsi yang mencuat setelah penggunaan istilah kode rahasia dalam transaksi di Dinas PUPR-PKPP. Transaksi ini melibatkan kesepakatan permintaan uang yang diidentifikasi dengan simbol '7 batang'.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online

Penyelidikan menunjukkan bahwa Wahid diduga meminta dana melalui kode 'jatah preman' kepada Sekretaris Dinas dan enam Kepala UPT, dengan nilai anggaran yang terungkap melonjak menjadi Rp177,4 miliar dari sebelumnya Rp71,6 miliar.

Awal Mula Kasus Korupsi

Dugaan korupsi terkait Gubernur Riau, Abdul Wahid, dimulai pada Mei 2025 saat pertemuan berlangsung di salah satu kafe. Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, terlibat dalam koordinasi dengan para Kepala UPT mengenai kesepakatan fee untuk disetorkan kepada Abdul Wahid.

Ferry mengungkapkan bahwa fee tersebut merupakan imbas dari penambahan anggaran 2025 yang digelontorkan untuk UPT Jalan dan Jembatan. Seiring dengan itu, Kepala Dinas PUPR-PKPP, Arief, meminta untuk menaikkan fee dari 2,5 persen menjadi 5 persen, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025

Strategi Penarikan Fee

Setelah penyesuaian fee, Wahid melalui perwakilannya mulai mengintimidasi pejabat Dinas PUPR-PKPP yang berusaha menolak permintaan tersebut. Ancaman ini menimbulkan tekanan yang signifikan terhadap Sekretaris Dinas dan Kepala UPT untuk mematuhi arahan yang telah ditentukan.

Pada bulan Juni 2025, penyerahan uang mulai dilakukan oleh Sekretaris Dinas dengan setoran awal sebesar Rp1,6 miliar yang diperoleh dari Kepala UPT. Dana ini kemudian disalurkan kepada Abdul Wahid melalui Tenaga Ahli, Dani M Nursalam, dan Kepala Dinas, Arief.

Penanganan dan Tindakan KPK

Dari bukti yang terkumpul hingga November 2025, Abdul Wahid diduga telah menerima total setoran sebesar Rp4,05 miliar dari Dinas PUPR-PKPP. Meski total persetujuan anggaran diperkirakan mencapai Rp7 miliar, realisasi dana yang diterima tidak sesuai dengan angka tersebut.

KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua individu lain, yaitu Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. Penetapan tersangka ini diambil setelah pengumpulan bukti yang menunjukkan adanya praktik korupsi sistematis dalam Dinas PUPR-PKPP.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Dugaan Kasus Korupsi Gubernur Riau: Kode '7 Batang' dalam Transaksi Tercatat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!