Sidang Putusan MKD DPR RI Terkait Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Nonaktif
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan melaksanakan sidang putusan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota dewan nonaktif. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 November 2025, mulai pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa keputusan terkait nasib politik anggotanya, termasuk Ahmad Sahroni dan Uya Kuya, akan segera ditentukan dalam sidang tersebut.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima oleh MKD terkait lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing. Tindakan para anggota tersebut ditengarai telah memicu kemarahan publik dan berujung pada aksi demonstrasi besar-besaran pada Agustus 2025.
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menerima mandat untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dari dinamika yang terjadi antara 15 Agustus hingga 3 September 2025. Dek Gam menyebut bahwa peristiwa ini menarik perhatian publik yang luas dan membutuhkan penilaian yang mendalam.
Kontroversi ini berawal dari narasi yang menyebutkan bahwa sebagian anggota DPR berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI pada tahun 2025, di tengah adanya kenaikan gaji dan tunjangan yang dipandang tidak etis oleh masyarakat.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan
Kelima anggota dewan yang akan menghadapi sidang meliputi Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach. Masing-masing anggota menghadapi tuduhan berbeda yang terkait dengan pelanggaran kode etik.
Adies Kadir dilaporkan karena dianggap menyesatkan pernyataan mengenai tunjangan anggota DPR. Sedangkan Nafa Urbach dituduh menunjukkan sikap hedonis dan tamak dengan menyatakan bahwa kenaikan gaji adalah hal yang pantas.
Uya Kuya dan Eko Patrio terlibat dalam isu yang sama karena aksi berjoget mereka dalam sidang resmi, yang dianggap merendahkan citra lembaga DPR. Ahmad Sahroni juga diadukan karena dinilai menggunakan diksi yang tidak pantas dalam pernyataannya.
Sidang MKD bertujuan untuk menilai apakah kelima anggota DPR tersebut telah melanggar kode etik, serta menentukan sanksi yang mungkin dijatuhkan jika terbukti bersalah. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat terkait integritas anggota dewan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil dari sidang MKD dengan serius. Ia menghormati seluruh mekanisme penegakan kode etik yang sedang berlangsung dan akan bertanggung jawab atas apa pun hasilnya.
Dalam konferensi pers, Puan mengonfirmasi bahwa pimpinan DPR juga menunggu hasil akhir dari persidangan dengan cermat sebagai wujud tanggung jawab terhadap masyarakat dan institusi.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: