Penggerebekan Tambang Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
Bareskrim Polri telah menggerebek tambang ilegal yang beroperasi di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Baca juga: Novak Djokovic Melangkah ke Semifinal US Open 2025 Setelah Mengalahkan Taylor Fritz
Tambang ilegal tersebut diketahui memiliki luas mencapai 300 hektare dan telah mengganggu kawasan konservasi yang dilindungi.
Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, dan Balai Taman Nasional Gunung Merapi melakukan penangkapan di lokasi yang terletak di alur Sungai Batang, Desa Ngablak.
Menurut Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, penggerebekan ini diadakan untuk menegakkan hukum dan mengawasi eksplorasi yang tidak sesuai dengan aturan.
Kegiatan penambangan ilegal tersebut terdeteksi beroperasi di dalam kawasan taman nasional yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Muhammad Wahyudi, menyoroti kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal tersebut terhadap kawasan konservasi.
"Kawasan Taman Nasional ini adalah kawasan pelestarian alam, harus kita jaga pelestariannya," ujar Wahyudi.
Dia juga menambahkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam seharusnya dilakukan dengan perizinan yang tepat, demi menjaga kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.
Brigjen Irhamni menyimpulkan bahwa penambang yang ingin beroperasi di kawasan tersebut harus mengajukan izin resmi, untuk memenuhi kewajiban kepada pemerintah.
"Apabila mereka mengajukan izin resmi tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat," jelasnya.
Dalam penggerebekan yang baru dilakukan, enam eskavator dan satu unit truk dump berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: