Harga Asli LPG Subsidi 3 Kg Mencapai Rp 42.750, Pemerintah Terus Berkomitmen Menjaga Akses Energi
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa harga asli dari Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 Kilogram (Kg) mencapai Rp 42.750 per tabung.
Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik
Selama ini, masyarakat hanya membayar Rp 12.750 per tabung berkat subsidi pemerintah yang menanggung selisih harga tersebut.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga aksesibilitas energi bagi masyarakat melalui subsidi. Anggaran ini ditujukan untuk menanggung perbedaan antara harga keekonomian dan harga yang dibayarkan oleh masyarakat.
Dengan penyaluran LPG 3 Kg, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 30.000 per tabung. Purbaya menjelaskan, 'Selama ini pemerintah menanggung selisih harga keekonomian dan harga yang dibayarkan masyarakat melalui pemberian subsidi energi non energi.'
Hal ini menjadi penting, mengingat peran gas LPG dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, terutama sebagai bahan bakar rumah tangga.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan pada 7 Oktober 2025, harga jual LPG 3 Kg di pangkalan-pangkalan resmi masih diberlakukan dengan tarif tertinggi sebesar Rp 19.000 per tabung. Hal ini sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan di kawasan Tangerang Selatan.
Sebagai contoh, di Pangkalan LPG Ayanih, harga tersebut masih ditetapkan sesuai dengan arahan pemerintah. Salah satu petugas di pangkalan tersebut mengonfirmasi, '(Harga LPG 3 kg) Rp 19.000.'
Pada layanan pengecer, seperti di Toko Jejen, harga jual LPG tercatat sebesar Rp 22.000 per tabung. Penjaga toko menjelaskan, '(Harga LPG 3 kg) Rp 22.000, diantar,' yang menunjukkan tambahan biaya untuk pengantaran.
Subsidi LPG 3 Kg merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga kestabilan harga energi yang vital bagi masyarakat. Dengan harga subsidi yang lebih rendah, pemerintah berharap dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga.
Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa meskipun harga yang tertera lebih murah, selisih harganya dinilai cukup besar. Ini juga menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan subsidi tersebut ke depan.
Purbaya menekankan, subsidi ini tidak hanya berlaku untuk LPG 3 Kg, tetapi juga untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan energi yang terjangkau.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: