Menteri Keuangan Tegaskan Tidak Ada Perlindungan bagi Pegawai Melanggar Hukum
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pegawai pajak dan bea cukai yang terlibat tindakan melanggar hukum tidak akan mendapatkan perlindungan. Ia memastikan bahwa kasus hukum yang melibatkan pegawai akan diungkap tanpa adanya penutupan.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik
Purbaya mengungkapkan obrolannya dengan Jaksa Agung mengenai penegakan hukum terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran. Hal ini mengindikasikan komitmennya untuk melakukan reformasi di Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung saat ini tengah menyelidiki pegawai pajak dan bea cukai yang terlibat dalam tindakan kriminal seperti penyelewengan dan pencurian. Dalam program Economic Special Hari Keuangan Nasional, ia menjelaskan pentingnya menindaklanjuti masalah hukum yang melibatkan pegawai koorporasi.
Purbaya menyatakan, 'Saya kan bingung, maksudnya apa 'boleh gak dihukum'? Ya hukum saja, sesuai dengan kesalahan, kan semuanya di mata hukum sama.' Pernyataan ini menunjukkan bahwa semua pegawai akan diperlakukan sama di mata hukum tanpa pandang bulu.
Ia juga menyoroti bahwa sebelumnya banyak pegawai yang dilindungi dari proses hukum, sehingga tidak ada tindakan tegas yang diambil. 'Jadi, kalau ada seperti itu (kasus pegawai pajak dan bea cukai), akan ada intervensi dari atas supaya jangan diganggu,' tambahnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
Dalam penjelasannya, Purbaya menggarisbawahi bahwa semua kasus hukum yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan akan dihadapi dengan transparansi. Ia berkomitmen untuk tidak menutup-nutupi masalah hukum ini meskipun berpotensi memicu ketidakpuasan dari sejumlah pihak di internal kementerian.
Purbaya menegaskan, 'Banyak yang baik, yang baik gak usah takut. Yang miring-miring, boleh takut sekarang karena gak akan saya lindungi.' Pernyataan ini menunjukkan dukungannya bagi pegawai yang berintegritas dan sikap tegas terhadap mereka yang terlibat pelanggaran.
Ia juga memperingatkan bahwa banyak masalah yang harus diselesaikan dalam internal pajak dan bea cukai. 'Mereka gak tahu saya menyelamatkan mereka. Mereka pikir saya menyerang Pajak-Bea Cukai dari dalam,' jelasnya.
Purbaya mengkritik praktik perlakuan terhadap pelanggaran di Kementerian Keuangan yang sudah berlangsung lama. 'Korupsi di Indonesia susah diberantas karena dilindungi. Jadi, kalau diproses (hukum), ditutup, dihentikan,' ujarnya.
Ia mencatat adanya pola pendidikan internal yang sebelumnya mendorong pegawai untuk melakukan pelanggaran dengan harapan mendapatkan perlindungan. 'Edukasinya (di Kemenkeu sebelum era Purbaya) adalah: 'Anda di Pajak dan Bea Cukai enggak apa-apa ambil saja, nanti dilindungi, yang penting Anda sampai target',' jelas Purbaya.
Dengan pernyataan ini, Purbaya menekankan perlunya reformasi mendalam untuk mengubah pola pikir dan praktik yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan demi terciptanya integritas yang lebih baik.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: