Kategori Berita
Kamis, 30 OKTOBER 2025 • 21:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Pemuda

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia PemudaMahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Pemuda

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan untuk mengubah batas maksimal usia pemuda dari 30 tahun menjadi 40 tahun, dalam putusan nomor 178/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Jakarta pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa pemohon, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta, tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan gugatan tersebut.

Dasar Penolakan Gugatan

Gugatan yang diajukan oleh KNPI DKI Jakarta dipimpin oleh Ketua Umum Husnul Jamil. Dalam sidang pleno, MK menegaskan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan kedudukan hukumnya sesuai dengan akta pendirian dan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga (AD/ART) yang sah.

Hakim MK menekankan, "Bahwa dalam uraian kedudukan hukumnya, pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendiriannya dan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) pemohon...".

Hal ini menunjukkan bahwa pemohon tidak mampu mewakili KNPI dalam gugatan yang diajukan. Akibatnya, MK tidak melanjutkan proses substantif gugatan tersebut karena dinilai tidak memenuhi syarat hukum yang ada.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online

Argumen Pemohon

Dalam permohonan, KNPI mengemukakan argumen bahwa batasan usia pemuda hingga 30 tahun berdampak diskriminatif bagi individu berusia di atas angka tersebut. Pemohon berpendapat bahwa warga berusia 31 hingga 40 tahun perlu diakui sebagai pemuda dalam berbagai aspek, seperti sosiologis, biologis, dan psikologis.

"Akibatnya, warga negara yang berusia 31 hingga 40 tahun terhalang untuk berserikat dan berkumpul dalam wadah kepemudaan yang dilindungi oleh negara," terang para pemohon dalam dokumen mereka.

Mereka juga menekankan bahwa pembatasan ini menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara, sehingga melanggar prinsip keadilan dalam hukum.

Standar Internasional dan Implikasi Keputusan

Pihak pemohon mengacu pada standar usia pemuda dari organisasi internasional seperti PBB dan UNESCO yang mendefinisikan pemuda hingga usia 35 tahun, dan di beberapa wilayah bahkan 40 tahun. Mereka berargumen bahwa pembatasan yang ada saat ini tidak didasarkan pada bukti ilmiah atau proporsional.

"Pembedaan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah maupun proporsionalitas, sehingga bersifat arbitrer dan menimbulkan diskriminasi usia yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil," jelas pemohon.

Keputusan MK ini berimplikasi pada diskusi yang lebih luas mengenai definisi pemuda di Indonesia dan dampaknya terhadap kebijakan kepemudaan di masa yang akan datang.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Pemuda

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!