Kategori Berita
Kamis, 30 OKTOBER 2025 • 11:54 WIB

Kuota Haji 2026: Penetapan dan Prinsip Keadilan dalam Pembagiannya

Kuota Haji 2026: Penetapan dan Prinsip Keadilan dalam PembagiannyaKuota Haji 2026: Penetapan dan Prinsip Keadilan dalam Pembagiannya

Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan kuota haji reguler untuk tahun 2026, yang berlaku untuk seluruh 34 provinsi di Indonesia.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China

Kuota untuk tahun ini mencapai 221.000, dengan rincian 203.320 kuota haji reguler, di mana porsi setiap provinsi ditentukan berdasarkan proporsi jumlah pendaftar dan lama masa tunggu.

Kuota Haji 2026: Rincian dan Perbandingan

Sebanyak 221.000 kuota haji di Indonesia untuk tahun 2026 terdiri dari 203.320 kuota haji reguler. Pembagian kuota ini bertujuan untuk menyeimbangkan akses ibadah haji di setiap provinsi.

Dari data yang dirangkum, Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota tertinggi untuk tahun 2026, yaitu 42.409 jemaah, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang berjumlah 35.152 jemaah.

Sebaliknya, beberapa provinsi seperti Jawa Barat mengalami penurunan kuota, dari 38.723 jemaah menjadi 29.643 jemaah. Perubahan ini mencerminkan penyesuaian berdasarkan data pendaftaran yang ada.

Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyatakan, "Komposisi ini menjadikan daftar tunggu jemaah haji Indonesia rata-rata sama, yaitu sekitar 26 tahun."

Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik

Prinsip Keadilan dalam Pembagian Kuota Haji

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pembagian kuota haji berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Aturan ini menekankan keadilan dengan memberikan kuota lebih besar kepada provinsi yang memiliki jumlah pendaftar lebih banyak.

Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi lama waktu tunggu para calon jemaah haji di Indonesia, yang saat ini rata-ratanya berkisar 26 tahun.

Penerapan prinsip keadilan dalam pembagian kuota ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa calon jemaah haji dari berbagai daerah dapat mempunyai kesempatan yang setara dalam melaksanakan ibadah haji.

Detail Kuota Haji 2026 untuk Setiap Provinsi

Kuota haji untuk 2026 telah ditetapkan dengan rincian yang berbeda untuk setiap provinsi. Misalnya, Nusa Tenggara Barat mengalami peningkatan dari 4.499 jemaah menjadi 5.798 jemaah.

Sebaliknya, Sumatera Utara menunjukkan penurunan kuota, dari 8.328 jemaah menjadi 5.913 jemaah, menandakan adanya pengaturan baru dalam distribusi kuota.

Provinsi lain seperti Kalimantan Selatan juga menunjukkan peningkatan, dari 3.818 jemaah menjadi 5.187 jemaah, menggambarkan usaha untuk mencapai penyebaran yang lebih merata ini dalam pelayanan ibadah haji bagi seluruh warga negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kuota Haji 2026: Penetapan dan Prinsip Keadilan dalam Pembagiannya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!