Komitmen Pemerintah Dalam Pemberantasan Narkoba: Pernyataan Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas narkoba melalui pernyataannya di acara pemusnahan barang bukti narkoba yang disita oleh Polri.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota
Ia menyatakan keinginannya untuk hadir saat pengungkapan pabrik narkoba, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia.
Pada Rabu, 29 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto hadir di pemusnahan 214,84 ton barang bukti narkoba yang disita oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kegiatan ini dilakukan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, dan dihadiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Prabowo menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas narkoba dan memberikan dukungan terhadap Polri.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyatakan keinginannya untuk hadir saat Polri mengungkap pabrik narkoba yang ada di Indonesia.
Ia mengungkapkan, "Tadi saya sampaikan ke Kapolri, kalau ada indikasi pabrik mau diini (ungkap), saya ingin hadir juga pada saat itu."
Penegasan ini diperuntukkan sebagai dukungan terhadap upaya pemerintah dan Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Tanah Air.
Prabowo memberikan apresiasi yang tinggi terhadap usaha Polri dalam mengungkap kasus narkoba dan langkah-langkah yang telah diambil selama satu tahun terakhir.
Dari hasil penyitaan, nilai narkoba yang berhasil disita mencapai Rp 29,3 triliun, dengan total berat mencapai 214,84 ton.
Ia menjelaskan dampak positif dari penyitaan ini, di mana narkoba tersebut dapat digunakan oleh 629 juta orang, lebih dari dua kali jumlah penduduk Indonesia.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: