Gugatan Cerai Angbeen Rishi Terhadap Adly Fairuz Didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Angbeen Rishi telah resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Adly Fairuz, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan
Hal ini telah dibenarkan oleh Dede Rika Nurhasanah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang menyebutkan bahwa gugatan cerai tersebut terdaftar dengan nomor pendaftaran yang sah.
Gugatan cerai Angbeen Rishi didaftarkan pada 23 Oktober 2025 dan saat ini sedang dalam penanganan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dede Rika menyatakan bahwa sidang perdana untuk mediasi akan dilaksanakan pada 6 November 2025.
Pengadilan berencana untuk melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke proses sidang selanjutnya. Jika kedua belah pihak hadir, mereka akan melalui mediasi, namun jika salah satu tidak hadir, pemanggilan akan dilakukan untuk menjelaskan ketidakhadiran tersebut.
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil
Pernikahan Angbeen Rishi dan Adly Fairuz berlangsung pada 28 Maret 2020 dengan acara tertutup yang hanya dihadiri oleh keluarga terdekat.
Keputusan untuk mengadakan pernikahan secara terbatas diambil mengingat situasi pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung saat itu.
Pasangan ini sebelumnya mengumumkan kelahiran anak pertama mereka, Ardashir Behrouz Al Barraq, pada Januari 2021, namun kehidupan rumah tangga mereka tidak pernah terdengar ada masalah, sehingga gugatan cerai ini sangat mengejutkan publik.
Informasi mengenai gugatan cerai ini turut menggegerkan kalangan publik, terutama para penggemar Adly Fairuz dan Angbeen Rishi.
Banyak pihak yang mempertanyakan alasan di balik keputusan ini, mengingat sebelumnya pasangan ini dikenal harmonis.
Hingga saat ini, baik Angbeen maupun Adly belum memberikan keterangan resmi terkait isu ini, dan publik berharap adanya perkembangan terbaru mengenai proses hukum dan kondisi di antara keduanya setelah sidang perdana.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: