Persiapan Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Coretax untuk Pelaporan SPT 2025
Sistem Administrasi Perpajakan Coretax akan diterapkan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Para wajib pajak diminta untuk memastikan bahwa akun dan kode otorisasi atau sertifikat elektronik mereka telah siap sebelum pelaporan dimulai.
Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Membangun Hubungan yang Sehat
Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, menegaskan pentingnya aktivasi akun Coretax guna memperlancar proses pelaporan SPT. Dengan aktivasi yang tepat, diharapkan tidak akan ada kendala saat waktu pelaporan tiba.
Wajib pajak perlu mengunjungi situs resmi Coretax di alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id untuk memulai proses. Bagi yang sudah memiliki akun DJP Online, dapat memilih opsi 'Lupa Kata Sandi' untuk mulai aktivasi.
Setelah mengakses opsi tersebut, wajib pajak harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memilih metode konfirmasi, baik melalui email atau nomor telepon. Penting bagi pengguna untuk memastikan bahwa semua informasi yang dimasukkan sesuai untuk menghindari kendala dalam proses.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh
Setelah NIK dan metode konfirmasi diinput, wajib pajak akan menerima email atau pesan teks berisi link untuk mengubah password. Dengan mengikuti tautan tersebut, mereka dapat membuat password baru dan siap untuk log in ke dalam akun Coretax.
Proses ini juga berfungsi untuk meningkatkan keamanan akun. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk merancang password yang kuat agar tidak mudah diakses oleh pihak yang tidak berwenang.
Setelah berhasil log in, wajib pajak perlu mengajukan permintaan kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui menu 'Portal Saya' di akun Coretax. Di bagian ini, formulir permintaan umumnya akan terisi otomatis, hanya memerlukan pengisian beberapa detail tambahan.
Wajib pajak juga disarankan untuk memilih 'Kode Otorisasi DJP' sebagai opsi jenis sertifikat digital dan menciptakan passphrase yang aman. Dengan mencentang pernyataan dan mengeklik 'Simpan', proses ini akan selesai dan siap digunakan saat pelaporan SPT.
Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: