Sidang Kasus Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian Prajurit TNI Dimulai di Kupang
Sidang kasus kekerasan yang menyebabkan tewasnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo resmi dimulai pada Senin (27/10) di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT.
Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik
Sebanyak 22 prajurit TNI dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari.
Sidang dilaksanakan secara maraton selama tiga hari dengan berkas perkara yang akan diadili secara terpisah. Terdakwa dibagi menjadi tiga berkas yang terdaftar pada 20 Oktober 2025, mencerminkan kompleksitas kasus ini.
Berkas pertama terdiri dari satu orang terdakwa yang diidentifikasi sebagai AF. Sementara berkas kedua melibatkan 17 prajurit, termasuk nama-nama seperti TDA, AM, dan PAD.
Berkas terakhir mencakup empat terdakwa yang terdiri dari AA, EDA, PNBS, dan ARR, menunjukan bahwa banyaknya dari terdakwa berpotensi memperpanjang proses pendakwaan yang diperlukan.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis
Prada Lucky Chepril Saputra Namo, seorang prajurit berusia 23 tahun, ditemukan tewas pada Rabu, 6 Agustus 2025, setelah diduga mengalami penyiksaan oleh seniornya. Ia sempat dirawat di Intensive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo selama empat hari sebelum meninggal dunia.
Kematian Prada Lucky menarik perhatian publik, menyebabkan pihak kepolisian militer menetapkan 22 prajurit sebagai tersangka, termasuk tiga perwira berpangkat Letnan. Proses persidangan ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi keluarga almarhum.
Pihak berwenang juga mengindikasikan bahwa kasus ini sangat serius dan mendesak untuk ditindaklanjuti demi transparansi dan akuntabilitas di lingkungan militer.
Sepriana Paulina Mirpey, ibu kandung almarhum, menyatakan harapannya setelah proses hukum dimulai. "Kami merasa lebih tenang karena akhirnya para tersangka dihadapkan pada pengadilan," ujarnya menjelang persidangan.
Ia berharap agar sidang dapat berjalan dengan baik dan menghadirkan keadilan bagi putranya. Sepriana juga memberikan penjelasan mengenai pemisahan berkas, yang diharapkannya dapat mempercepat proses pendakwaan mengingat banyaknya terdakwa yang terlibat.
Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: