Pengesahan UU Nomor 14 Tahun 2025: Izin Umrah Mandiri untuk Jemaah
Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, mengemukakan bahwa disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyediakan izin untuk pelaksanaan umrah secara mandiri.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
UU yang disahkan pada 26 Agustus tersebut menandai perubahan penting dalam cara jemaah menjalankan ibadah umrah, yang kini dapat dilakukan tanpa melalui panitia penyelenggara.
Di dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri. Ketentuan ini merupakan perubahan dari UU sebelumnya, Nomor 8 Tahun 2019, yang tidak mengatur aspek ini.
Selly Andriany Gantina menjelaskan bahwa aturan baru tersebut tidak bermaksud untuk mengurangi peran Panitia Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU). Ia menegaskan, "Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri."
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025
Pemerintah Arab Saudi kini aktif mempromosikan program umrah mandiri melalui kerja sama dengan maskapai nasional mereka, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines. Dalam skema tersebut, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan dari maskapai Arab Saudi berhak atas visa kunjungan gratis selama empat hari.
Selly menegaskan, "Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini," yang menunjukkan upaya pemerintah untuk mengikuti dinamika kebijakan di luar negeri.
Meskipun umrah kini dapat dilakukan secara mandiri, Selly memastikan bahwa jemaah tetap diwajibkan untuk melapor melalui sistem atau aplikasi yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa data jemaah dapat tercatat dan pelayanan serta bantuan darurat dapat diberikan.
Selly menekankan, "Hal ini penting agar data jamaah tetap tercatat, dan segala kebutuhan pelayanan serta bantuan darurat dapat diberikan secara cepat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan."
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: