Legalitas Umrah Mandiri: Tantangan dan Dampaknya bagi Jemaah di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah resmi melegalkan perjalanan umrah secara mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini memunculkan dampak signifikan bagi ekonomi dan jemaah di tanah air.
Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri), Zaky Zakaria, menekankan adanya risiko yang menyertai legalisasi ini, termasuk potensi kehilangan kedaulatan ekonomi umat.
Zaky Zakaria menyampaikan bahwa hilangnya kedaulatan ekonomi umat adalah dampak utama dari legalisasi umrah mandiri. Diperkirakan lebih dari 4,2 juta pekerja di Indonesia bergantung pada sektor haji dan umrah, termasuk tour leader dan katering.
Menurut Zaky, jika kegiatan ini beralih ke sistem global, dana umat akan mengalir ke luar negeri dan tenaga kerja domestik akan kehilangan mata pencaharian. Hal ini berpotensi mengancam struktur ekonomi lokal yang telah terbangun.
Zaky juga menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri dapat mengurangi pengawasan terhadap jemaah. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terakreditasi menjamin perlindungan yang lebih baik dibandingkan dengan platform asing yang tidak memiliki mekanisme pengawasan yang setara.
Lebih lanjut, Zaky mengungkapkan bahwa kebijakan ini bisa mengakibatkan penurunan potensi pajak dan devisa negara. "Legalisasi umrah mandiri justru mengalihkan nilai tambah jasa ke luar negeri," ujarnya.
Zaky Zakaria menilai bahwa pengelolaan keberangkatan umrah oleh platform global berorientasi profit berisiko menggeser nilai spiritual dari ibadah tersebut. "Ekosistem umat yang telah dibangun melalui lembaga-lembaga seperti pesantren dan ormas Islam menjadi rentan," katanya.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Dia menekankan bahwa PPIU yang berhubungan dengan pesantren dan tokoh dakwah berperan penting dalam pembinaan spiritual jemaah. Dengan beralih ke sistem global, ada risiko hilangnya akar spiritual dari tradisi umrah.
Kondisi ini berpotensi menciptakan kesenjangan di antara jemaah yang memerlukan dukungan dan bimbingan. "Jemaah akan sering menemui kesulitan tanpa adanya panduan dari pihak yang memahami seluk-beluk perjalanan umrah," ungkap Zaky.
Zaky juga mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai yang telah ada dalam praktik ibadah umrah agar tetap tidak tergerus oleh sistem baru.
Zaky menjelaskan bahwa meskipun umrah mandiri telah disetujui, jemaah harus mematuhi regulasi tertentu. Mereka diwajibkan menggunakan layanan penyedia yang terdaftar dan mengikuti sistem informasi resmi pemerintah.
Artinya, umrah secara mandiri bukan tanpa batasan; jemaah tetap harus mengandalkan dukungan dari pihak yang terakreditasi pemerintah. "Jamaah tetap bergantung pada penyedia layanan yang disediakan pemerintah dalam Sistem Informasi Kementerian," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: