Klarifikasi BBKSDA Papua Mengenai Pemusnahan Cenderawasih
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua telah memberikan klarifikasi terkait pemusnahan cenderawasih opset dan mahkota burung cenderawasih pada 20 Oktober 2025.
Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik
Kepala BBKSDA Papua, Johny Santoso Silaban, menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang memicu reaksi negatif dari masyarakat setempat.
BBKSDA Papua melakukan pemusnahan terhadap cenderawasih opset dan mahkota burung cenderawasih berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 26 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur penanganan terhadap satwa liar yang dilindungi, termasuk langkah-langkah pemusnahan untuk keseimbangan ekosistem.
Sebanyak 54 opset dan sejumlah satwa lain yang disita dalam keadaan hidup dimusnahkan untuk melindungi spesies yang terancam punah.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN
Johny Santoso Silaban menegaskan, 'Kami menyadari bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan luka dan kekecewaan di hati masyarakat Papua. Oleh karena itu, kami memohon maaf.'
Beliau menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut tidak bermaksud mendiskreditkan budaya Papua, melainkan merupakan langkah perlindungan satwa liar sesuai dengan undang-undang.
Tindakan pemusnahan ini mendapatkan respons dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Mandenas.
Mandenas menyatakan, 'Langkah penertiban saya dukung, tapi tidak dibenarkan melakukan penertiban dengan cara membakar mahkota burung cenderawasih.'
Beliau juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian burung cenderawasih, yang merupakan satwa endemik Papua, dan menyerukan perlunya penertiban berburu dengan tujuan yang jelas.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: