Kategori Berita
Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 11:59 WIB

Mantan Kapolres Ngada Dijatuhi Vonis 19 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Mantan Kapolres Ngada Dijatuhi Vonis 19 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan SeksualMantan Kapolres Ngada Dijatuhi Vonis 19 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, telah dijatuhi vonis 19 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang terkait tindak kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025

Putusan yang diumumkan pada Rabu, 22 Oktober 2025, juga mengenakan denda sebesar Rp5 miliar serta restitusi senilai Rp359.162.000 kepada ketiga korban.

Kronologi Kasus

Kasus ini terungkap melalui investigasi oleh Polisi Federal Australia (AFP) pada awal tahun 2025. Investigasi tersebut mengungkap adanya video kekerasan seksual anak yang beredar di darkweb melibatkan AKBP Fajar.

Dari hasil penyelidikan, Fajar diduga melakukan pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang korban dewasa berusia 20 tahun. Kekerasan tersebut berlangsung di sejumlah hotel di Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari

Vonis dan Sanksi Hukum

Ketua Majelis Hakim Anak Agung Parnata menyatakan, "Persetubuhan yang dilakukan Fajar memenuhi unsur pelanggaran UU TPKS dan perlindungan anak." Vonis 19 tahun yang dijatuhkan lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yang mendorong hukuman 20 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Fajar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar dan restitusi senilai Rp359.162.000 kepada ketiga korban. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Anak Agung Parnata, Putu Dima Indra, dan Sisera Semida Naomi.

Proses Hukum Selanjutnya

Setelah ditangkap oleh tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT pada 20 Februari 2025, Fajar ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025. Penetapan ini berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak.

Pihak Polri juga memutuskan untuk memberhentikan Fajar dengan tidak hormat dalam sidang Kode Etik pada 17 Maret 2025. Keputusan ini mencerminkan adanya tindakan terhadap pelanggaran etika yang berat dalam institusi kepolisian.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Mantan Kapolres Ngada Dijatuhi Vonis 19 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!