Pemda Menyimpan Rp234 Triliun di Bank: Peluang dan Tantangan Pengelolaan Dana
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa total uang yang tertahan di bank oleh pemerintah daerah mencapai Rp234 triliun hingga akhir September 2025.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan
Angka tersebut menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun realisasi belanja daerah berjalan lambat.
Dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah di Kementerian Dalam Negeri, Purbaya menjelaskan bahwa rendahnya serapan belanja anggaran pembangunan daerah berkontribusi pada peningkatan simpanan dana pemerintah daerah.
Ia mencatat, 'Rendahnya serapan tersebut berakibat menambah simpanan uang pemda yang nganggur di bank sampai Rp234 triliun.' Data menunjukkan bahwa transfer ke daerah oleh pemerintah pusat telah dilakukan dengan tepat waktu, dengan realisasi transfer ke daerah mencapai Rp644,9 triliun atau 74,2 persen dari pagu anggaran per kuartal III-2025.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara alokasi dana dan realisasi penggunaan di tingkat daerah.
Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan
Purbaya menuturkan bahwa beberapa daerah memilih untuk menempatkan dana di bank pusat di Jakarta, alih-alih memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan pembangunan di daerah masing-masing.
Ia mengatakan, 'Itu kan daerahnya uangnya enggak ada uang jadinya.' Langkah ini dinilai tidak mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Berdasarkan informasi yang ada, dana seharusnya diarahkan untuk mendanai proyek dan kegiatan produktif yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Purbaya juga menyoroti adanya selisih data senilai Rp18 triliun antara catatan kas daerah dan laporan Bank Indonesia (BI).
Ia menegaskan, 'Kalau di pemda kurang Rp18 triliun, mungkin pemda kurang teliti itu yang nulisnya.' Tindakan ini diperlukan agar tidak ada kebingungan dalam pengelolaan anggaran.
Lebih jauh, Purbaya mendorong agar dana pemda tidak hanya dikelola untuk mendapatkan bunga dari deposito, tetapi lebih difokuskan pada peruntukan yang bersifat produktif.
Baca juga: Perekrutan Kiper Baru oleh Manchester United dan Manchester City Jelang Penutupan Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: