Kategori Berita
Senin, 20 OKTOBER 2025 • 21:34 WIB

Penyelidikan Terhadap Kasus Perundungan di Universitas Udayana Dalam Pusaran Prioritas Sanksi

Penyelidikan Terhadap Kasus Perundungan di Universitas Udayana Dalam Pusaran Prioritas SanksiPenyelidikan Terhadap Kasus Perundungan di Universitas Udayana Dalam Pusaran Prioritas Sanksi

Universitas Udayana (Unud) mengumumkan bahwa proses penegakan sanksi bagi mahasiswa yang terlibat dalam kasus perundungan yang menyebabkan bunuh diri seorang mahasiswa berinisial TAS masih berlangsung.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN

Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Ni Nyoman Dewi Pascarani, menyatakan mahasiswa tersebut dapat menghadapi pengeluaran atau drop out (DO) dari kampus.

Proses Penyelidikan Satgas PPKPT

Ni Nyoman Dewi Pascarani menginformasikan bahwa Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dampak yang ditimbulkan oleh tindakan para pelaku.

Investigasi ini dianggap krusial agar sanksi yang diberikan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di kampus.

Dewi menekankan ada perbedaan signifikan antara komentar di media sosial yang tidak empatik dan tindakan yang tergolong perundungan.

Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Keterlibatan Ahli Bahasa

Untuk memastikan penilaian yang lebih akurat terhadap tindakan para pelaku, pihak kampus berencana melibatkan ahli bahasa dalam proses penelusuran kasus ini.

Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi semua faktor yang berkontribusi terhadap insiden tersebut secara jelas.

Dewi menjelaskan bahwa perspektif yang komprehensif sangat penting sebelum keputusan akhir mengenai sanksi diberikan.

Potensi Sanksi Maksimal

Keputusan akhir terkait sanksi bergantung pada hasil investigasi yang dilakukan oleh Satgas PPKPT.

Apabila terbukti bahwa pelanggaran yang dilakukan tergolong berat, sanksi maksimal berupa pengeluaran dari universitas mungkin akan segera diterapkan.

Dewi menegaskan bahwa jika terdapat bukti kuat mengenai pelanggaran serius, tindakan tegas seperti pemberhentian mahasiswa dari Universitas akan dipertimbangkan.

Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penyelidikan Terhadap Kasus Perundungan di Universitas Udayana Dalam Pusaran Prioritas Sanksi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!