Diskon Tiket Pesawat untuk Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Pemerintah Indonesia akan memberikan diskon tiket pesawat sebesar 13-14 persen dalam rangka menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan
Diskon ini merupakan langkah stimulus untuk meningkatkan mobilitas masyarakat selama periode liburan.
Diskon tiket pesawat akan diterapkan melalui beberapa kebijakan, termasuk PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen, sehingga penumpang hanya akan menanggung PPN 5 persen.
Di samping itu, terdapat diskon fuel surcharge sebesar 2 persen untuk pesawat jet dan 20 persen untuk pesawat propeller.
Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan serta Penyimpanan Pesawat Udara juga akan mengalami pemotongan sebesar 50 persen.
Pemerintah juga akan menurunkan harga avtur di 37 bandara sebesar 10 persen, yang semuanya diperkirakan akan membuat harga tiket pesawat turun hingga 14 persen.
Diskon tiket pesawat berlaku untuk periode pembelian mulai dari 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan yang sama.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta
Informasi lebih lanjut mengenai diskon dapat ditemukan di akun Instagram resmi Kementerian Perhubungan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon untuk angkutan transportasi lainnya selama periode liburan, termasuk diskon 30 persen untuk kereta api dan 20 persen untuk angkutan laut.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan perjalanan selama libur panjang.
Selain diskon tiket pesawat, pemerintah meluncurkan stimulus tambahan berupa bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat kurang mampu, yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menjelaskan bahwa BLT akan diberikan selama tiga bulan kepada 35,04 juta keluarga penerima manfaat, dengan besaran Rp300 ribu per bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: