Mantan Danpaspampres Marsda TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko Meninggal Dunia
Mantan Danpaspampres, Marsda TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko, telah meninggal dunia, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan rekan-rekannya di TNI.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Beliau menjabat sebagai Danpaspampres ke-28 pada era Presiden Joko Widodo dan tercatat memiliki karier yang mengesankan.
Marsda Wahyu Hidayat lahir pada 16 September 1971 dan merupakan lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) tahun 1993 dari Korps Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat).
Penunjukan beliau sebagai Danpaspampres oleh Panglima TNI saat itu, Jenderal Andika Perkasa, menjadi langkah yang membanggakan bagi TNI AU, menjadikannya Danpaspampres pertama berasal dari TNI AU.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas
Marsda Wahyu memiliki riwayat karier yang cemerlang, dimulai sebagai Komandan Batalion Komando 462/Paskhas pada tahun 2006, kemudian menjabat sebagai Komandan Skuadron Udara Karbol I Wingkar AAU pada tahun 2008.
Ia juga pernah menjabat sebagai Danden 3 Grup A Paspampres pada tahun 2010 dan Wadan Grup A Paspampres dari tahun 2014 hingga 2015. Jabatan lainnya termasuk sebagai Komandan Pusdiklat Paskhas dan Wakil Komandan Paspampres.
Kabar duka mengenai wafatnya Marsda Wahyu Hidayat diumumkan melalui akun Instagram PPID Paspampres.
Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha dan seluruh keluarga besar Paspampres menyampaikan pernyataan duka yang dalam, berharap agar seluruh amal kebaikan Marsda Wahyu diterima oleh Sang Pencipta.
Dalam pernyataannya, PPID Paspampres menuliskan, 'Selamat jalan Komandan. Nama dan jasa-jasa akan selalu hidup dalam setiap prajurit Paspampres,' sebagai bentuk penghormatan kepada sosok yang telah berjasa bagi negara.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: