Kategori Berita
Jumat, 17 OKTOBER 2025 • 15:55 WIB

Sengketa Hukum PT Indobuildco Terkait Royalti dengan Pemerintah: Dampak Terhadap Hotel Sultan

Sengketa Hukum PT Indobuildco Terkait Royalti dengan Pemerintah: Dampak Terhadap Hotel SultanSengketa Hukum PT Indobuildco Terkait Royalti dengan Pemerintah: Dampak Terhadap Hotel Sultan

PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, mengklaim tidak mengetahui adanya tagihan royalti sebesar Rp742 miliar yang diajukan oleh pemerintah terkait penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Pernyataan ini disampaikan oleh Yunus Yamanie, General Affairs Hotel Sultan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota

Yunus menambahkan bahwa sengketa ini telah mempengaruhi tingkat hunian hotel secara signifikan, dengan tingkat hunian yang menurun drastis sejak Maret 2025.

Pernyataan dari General Affairs Hotel Sultan

Dalam sidang pada 16 Oktober 2025, Yunus Yamanie mengungkapkan bahwa ia tidak pernah mendengar mengenai tagihan royalti yang ditujukan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) maupun Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK. 'Saya baru tahu soal tagihan dan klaim tersebut,' tuturnya.

Yunus juga menguraikan dampak dari penutupan akses Hotel Sultan oleh pemerintah, yang menyebabkan tingkat hunian terjun bebas menjadi di bawah 20 persen, jauh berbeda dari 90 persen yang biasanya dicapai.

Ia menyatakan bahwa banyak tamu batal memesan kamar akibat kesulitan akses dan masalah hukum. 'Hal ini meresahkan karyawan serta menurunkan kepercayaan pelanggan,' tambahnya.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan

Gugatan Pemerintah Terhadap PT Indobuildco

Pemerintah telah menggugat PT Indobuildco untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat (AS), yang setara dengan Rp742,5 miliar, untuk penggunaan lahan negara selama periode 2007 hingga 2023.

Kharis Sucipto, kuasa hukum Mensesneg, menjelaskan bahwa angka tersebut mencakup bunga dan denda yang diperhitungkan dengan tepat. 'Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),' ujarnya.

Gugatan tersebut tengah disidangkan dengan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, di mana Mensesneg dan PPKGBK bertindak sebagai penggugat dan PT Indobuildco sebagai tergugat.

Dampak Lanjutan dari Sengketa

Sengketa ini telah membawa tantangan besar bagi Hotel Sultan dalam menarik tamu. Penutupan akses oleh pemerintah dianggap sebagai penyebab utama penurunan okupansi.

Yunus Yamanie menekankan bahwa situasi ini telah menimbulkan keresahan di antara staf dan pelanggan yang khawatir atas status hukum hotel. Banyak di antara mereka yang kini mencari alternatif akomodasi.

Pihak hotel berharap untuk mendapatkan penyelesaian cepat terhadap sengketa ini agar dapat memulihkan kepercayaan pelanggan yang ambruk akibat masalah hukum yang berkepanjangan.

Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sengketa Hukum PT Indobuildco Terkait Royalti dengan Pemerintah: Dampak Terhadap Hotel Sultan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!