DKI Jakarta Luncurkan Pergub Angkutan Massal Gratis untuk Masyarakat Tertentu
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang memberikan layanan angkutan massal gratis bagi masyarakat tertentu.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas
Layanan ini mencakup Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta, yang mulai berlaku setelah ditandatangani pada 13 Oktober 2025.
Peraturan Gubernur ini mencakup sistem transportasi umum yang terdiri dari BRT, MRT, dan LRT, yang semua dikelola oleh Badan Usaha BRT.
Dalam Pasal 2 Pergub tersebut, dinyatakan bahwa layanan angkutan umum massal gratis diberikan kepada golongan masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan.
Penjabaran sistem BRT dalam pergub juga mencakup layanan angkutan umum pengumpan, integrasi layanan, angkutan Transjabodetabek, serta layanan lainnya yang dikelola oleh badan usaha terkait.
Gubernur Pramono menekankan pentingnya dukungan untuk masyarakat yang membutuhkan aksesibilitas transportasi, dengan harapan dapat meningkatkan mobilitas di Ibu Kota dan sekitarnya.
Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025, terdapat 15 golongan masyarakat yang dapat memanfaatkan layanan transportasi tanpa biaya.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota
Golongan tersebut mencakup peserta didik pemegang kartu Jakarta Pintar Plus dan kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.
Selain itu, penerima bantuan sosial, penghuni rumah susun sederhana sewa, dan tenaga pendidik juga terdaftar di dalamnya.
Veteran Republik Indonesia dan penyandang disabilitas diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk memenuhi kebutuhan mobilitas mereka.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan untuk memenuhi syarat dan mengikuti mekanisme pendaftaran yang telah ditetapkan.
Proses pendaftaran direncanakan untuk memudahkan akses bagi masyarakat yang berhak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: